Ahok Penista Agama Karenanya Wajib Dipenjara!
TRANSINDONESIA.CO – Apakah setiap kali orang melapor ada maling sedang berkeliaran, maka dia harus dijadikan tersangka karena bisa saja dia sedang memfitnah. Apa betul begitu? Lalu apa yang harus dilakukan sekuriti kompleks perumahan saat melihat CCTV menunjukkan orang membongkar rumah? Pura-pura tidak tau?
Logisnya dilaporkan dan ditindaklanjuti segera. Malangnya, karena itulah Buni Yani dijadikan tersangka, yakni karena melaporkan tindak pidana. Dan sampai hari ini masih disalah-salahkan atas perilaku Ahok menista di Kepulauan Seribu. Apa gunanya sekuriti punya CCTV kalau tidak boleh digunakan sebagai bukti? Apa salahnya Buni Yani menggunakan video resmi Pemda Jakarta sebagai bukti pelanggaran hukum?
Bahwa ada warga kompleks yang tidak merasa dirugikan atas peristiwa kemalingan, ya wajar saja. Memang bukan dia yang kemalingan. Ini memang biasa terjadi pada orang-orang yang sibuk memikirkan diri sendiri dan masa bodoh dengan orang lain. Jadi kalau ada yang bilang saya tidak merasa Ahok merugikan, saya tidak merasa Islam dinista. Ya sangat wajar, saya dapat pastikan kehidupan beragamanya pastilah sangat awam. Karena hanya rasa cinta yang bikin orang terusik. Kalau agamanya Islam tapi tak merasa terusik, sangat jelas karena cintanya kepada Islam begitu minim.
Bagaimana dengan warga kompleks yang lebih membela si maling? Hal umum yang paling gampang diduga adalah adanya hubungan pembela dengan maling. Bisa karena ada hubungan keluarga, atau karena kenal baik, atau yang lebih buruk karena menjadi bagian dari aksi kemalingan tersebut secara tak langsung atau malah langsung. Jadi tak perlu heran dengan para pembela Ahok Penista Agama. Terang benderang ini masalah ada udang di balik batu. Kalau tak ada berada, tak kan tempua bersarang rendah.
Namun satu hal yang membuat saya tetap optimis dengan keutuhan bangsa ini adalah sikap mayoritas, baik itu mayoritas yang berbicara, atau mayoritas yang diam dalam bersikap, semua sama sepakat bahwa Ahok Penista Agama. Fakta ini menyebabkan kita bisa terus melaju sebagai bangsa dan bisa mengabaikan isu-isu murahan dan fitnah murahan yang terus coba dikobarkan.
Sebuah kesyukuran bahwa mayoritas warga negeri ini masih jernih dalam bersikap. Tidak ada aksi yang lebih besar dari Aksi Bela Islam walau tidak dibayar oleh siapapun. Malah sebaliknya, peserta aksi yang menyumbang berbagai hal. Demikian pula di Jakarta, mayoritas dengan tegas menyatakan Ahok tak berprestasi dan sangat pantas digantikan oleh Anies-Sandi. Secara nasional juga isu intoleran, persatuan pecah, soal kebhinnekaan terganggu, hanya jadi bahan tertawaan mayoritas rakyat negeri ini. Tidak ada tuntutan masif dimana-mana. Yang ada malah Aksi Bela Islam di tingkat daerah di banyak tempat.
Mayoritas rakyat yang tak perlu dibeli sikapnya, menyatakan bahwa hukum negara dalam hal ini KUHP memang harus ditegakkan. Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP sudah sangat jelas isi dan subjeknya. Video penistaan oleh Ahok juga sangat jelas isinya dan keasliannya. Semua pihak yang menjadi nara sumber utama Agama Islam pun sebagai saksi ahli juga sudah menjelaskan dengan gamblang bahwa ini penistaan. Berbagai ahli hukum pidana pun sepakat. Hanya Pendukung Ahok, Polri, Kejaksaan dan Pembela Hukum Tersangka yang bersikeras bahwa Ahok tidak bersalah.
Majelis Hakim persidangan Ahok bisa mengambil momentum ini untuk menunjukkan bahwa mereka bagian dari masyarakat yang sehat pikiran dan jasmani. Yang mampu mencerna dengan mudah bahwa semua fakta hukum menyatakan Ahok Menista Agama Islam. Karenanya hanya ada satu kesimpulan yakni: Ahok Penista Agama Karenanya Wajib Dipenjara!
[Teuku Gandawan]