TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menebang 7 papan reklame dan 350 disegel karena sampai saat ini tidka mengindahkan panggilan dan menunggak pajak. Sementara, Pemko Bekasi menargetkan pajak reklame untuk tahun 2017 ini sebesar Rp80 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhiyanto, pada Selasa 2 Mei 2017.
Menurut Tri, pihaknya telah melakukan penebangan tujuh papan reklame dan menyegel dari 343 penungak pajak.
“Reklame yang ditebang dan disegel itu tersebar di 12 kecamatan, mayoritas berdiri di Jalan Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Agung dan Jalan Ir H Djuanda, Jalan Kartini, Pangeran Jayakarta dan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” kata Tri.
