IPW Minta Polda Metro SP3 Kasus Makar Terhadap Tokoh

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya diminta menjelaskan nasib perkara makar yang melibatkan 9 tokoh nasionalis, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen Purn Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan lainnya.

“Sebab sudah hampir empat bulan kasus makar itu tak jelas kabar beritanya. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap lagi sejumlah tokoh Islam dengan tuduhan makar,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, di Jakarta, Sabtu 1 April 2017.

IPW kata Neta, mendukung penuh langkah Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kamtibmas. Namun dalam melakukan penegakan hukum Polri harus profesional, proporsional, konsisten, dan tidak menjadi alat kekuasaan.

Rachmawati Sukarnoputri.[IST]
“Sehingga jika Rachmawati dan Kivlan cs benar-benar hendak melakukan makar dan Polda Metro Jaya memang benar benar memiliki alat bukti yang kuat, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus makar itu harus segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa dituntaskan di pengadilan,” katanya.

Untuk itu lanjut Neta, pihaknya mendesak Polda Metro Jaya menjelaskan ke publik, kenapa BAP kasus makar Rachmawati dan Kivlan cs tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.  Apakah Polda Metro kesulitan untuk mendapatkan dua alat bukti yang disyaratkan UU atau ada hal lain.

Publik perlu mengetahui hal ini tambahnya, karena Polri adalah lembaga publik yang dibiayai dari uang rakyat. Selain itu kasus makar yang dituduhkan Polda Metri kepada Rachmawati dan Kivlan cs juga menyangkut kepentingan dan ketertiban masyarakat.

“Polda Metro Jaya tidak boleh membiarkan sebuah kasus, apalagi kasus makar begitu saja, setelah melemparkan tuduhan tersebut. Jika Polda Metro tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada Rachmawati dan Kivlan cs, Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan SP3 dan menghentikan kasus makar terhadap Rachmawati dan Kivlan cs,” tambahnya.

Setelah itu sambung Neta, Polri meminta maaf dan merehabilitasi nama baik tokoh-tokoh nasionalis yang dituduhnya akan melakukan makar.

Polda Metro Jaya sebagai aparatur kepolisian yang profesional tidak boleh mengambangkan dan mengombangambingkan kasus makar yang dituduhkannya karena ini menyangkut nasib dan status hukum para tokoh nasionalis tersebut.

Dengan demikian publik akan mengetahui secara terang benderang apakah para tokoh nasionalis itu benar benar hendak melakukan makar atau tuduhan itu hanya akal akalan pihak tertentu saja.[DOD]

Share
Leave a comment