4 Pelaku Curanmor Asal Lampung Diringkus

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 orang komplotan curanmor asal Lampung yakni H, MA, S dan W. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 31 lokasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Terungkap pula komplotan curanmor ini  sering menjalankan aksinya di wilayah Jakarta Pusat, Bekasi dan sekitarnya. Biasanya, H bersama MA yang bertindak sebagai eksekutor. Setelah sepeda motor sudah ‘di tangan’, mereka langsung menghubungi S dan W untuk dijual.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, H dan MA, mereka sudah beroperasi sebanyak 31 TKP. Itu terhitung sejak Januari 2017,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan, kemaren.

Ilustrasi

Dalam beraksi, komplotan asal Jabung, Lampung ini memang tidak pernah melukai korbannya. Pasalnya, mereka hanya mengambil kendaraan yang sedang terpakir. “Modus mereka adalah berpatroli dan mencuri kendaraan roda dua yang sedang terparkir tanpa pengawasan dengan cara membuka kunci magnet dan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T,” papar AKBP Hendy.

Namun setelah dua tahun beroperasi, aksi Hasan Cs dihentikan oleh Unit I Subdit Jatanras. Pelaku berhasil dibekuk pada Selasa, 4 April 2017 malam di beberapa lokasi berbeda.

Kini, para pelaku harus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dua bilah pisau dapur, satu obeng, 12 mata kunci, satu gagang kunci leter T, lima ponsel, dua kunci magnet dan uang tunai Rp2.800.000.[ISH]

Share
Leave a comment