Mucikari Mataram Diringkus Polisi
TRANSINDONESIA.CO, MATARAM – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap RL (44), seorang warga yang diduga berperan sebagai mucikari perdagangan perempuan.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad kepada wartawan di Mataram, Kamis, mengatakan, RL ditangkap pada Kamis 27 April 2017, di salah satu hotel kelas melati yang ada di wilayah hukum setempat.
“Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan keterangan seorang perempuan yang menjadi korban perdagangan pelaku,” kata Muhammad.
Korban yang dimaksud, berinisial SP (29), yang bersangkutan diamankan saat sedang berduaan dengan seorang pria yang diduga sebagai pelanggannya.
Keduanya terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang diselenggarakan Polres Mataram mulai Rabu 26 April 2017 malam. “SP ditangkap saat anggota menemukannya sedang berduaan di dalam kamar hotel,” ujarnya.
Berangkat dari pengakuan SP, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan malam itu juga berhasil menangkap RL saat hendak menjemput SP di hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan satu kotak alat kontrasepsi (kondom), dan uang tunai Rp350 ribu yang diduga sebagai keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut.
Lebih lanjut, RL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mataram. Untuk korbannya beserta pria si “hidung belang”, polisi telah mengantongi keterangannya.
“Untuk korbannya baru satu yang diakui pelaku, nantinya pasti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan masih ada korban lain,” ucapnya.
Sementara ini, RL mengaku bahwa korban dijualnya kepada pria “hidung belang” dengan harga Rp500 ribu. Dalam setiap kali transaksi dengan pelanggannya, RL mendapat keuntungan Rp100 ribu.
Karena itu, RL disangkakan terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta.[ANT/SUN]