Kasus Korupsi Bank Mandiri, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan oknum Bank Mandiri (Persero) sebagai tersangka kredit macet PT Central Stell Indonesia sebesar Rp350 miliar.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan kasus itu, Boyamin Saiman, menyatakan dirinya tidak puas karena Kejagung belum menetapkan tersangka dari oknum Bank Mandiri Comercial Banking Mandiri Surakarta.

“Bahkan belum menyentuh bos besar dari perkara ini dengan inisial WJP/RS patut diduga adalah aktor intelektual, sekaligus penikmat paling besar uang kucuran pinjaman dari Bank Mandiri itu,” katanya Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu 29 Maret 2017 malam.

Gedung Kejaksaan Agung.[DOK]
Ia juga menduga sebagian besar dana yang dicairkan itu tidak masuk PT CSI, justru dipakai untuk kepentingan pribadi pemegang saham beserta perusahaan lain milik pemegang saham.

Kepentingan lainnya adalah untuk membeli properti mal di Tangerang, membeli tanah di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur, dan untuk membeli saham-saham perusahaan lainnya yang kemudian menimbulkan kredit macet tersebut.

“Bahwa untuk menyelamatkan uang negara, kami meminta Kejaksaan Agung menerapkan pasal pencucian uang, dengan uang dipakai untuk kepentingan lain sudah termasuk pidana pencucian uang dan pidana korupsi maupun pembobolan uang bank,” katanya pula.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau A Ping (MS alias HP) pekerjaan karyawan swasta, dan Erika Widiyanti Liong (EWL), Direktur PT Cental Stell Indonesia.

Penetapan tersangka atas MS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Lalu, tersangka EWL jabatan Direktur PT Central Stell Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Kasus tersebut bermula saat PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja, serta dipenuhi nilainya sebesar Rp350 miliar.

Pada awal pembayaran kredit berjalan lancar, namun di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset perusahaan itu, sehingga pembayaran kredit tidak berjalan normal kembali hingga mencapai angka Rp480 miliar terhitung pada 22 Juli 2016.[ANT/DOD]

Share
Leave a comment