Hilangkan Jejak, Pembunuh Ini Robek CD Gadis Cantik
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reskrim Polsek Setu berhasil menangkap pelaku pembunuhan karyawati cantik DN (Dina Ramadani), 20 tahun, yang ditemukan warga mengambang di Kali Cisaat, Ujung Muara RT01/07, Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 3 Maret 2017.
Pelaku Apin (AP) bin Onin,25 tahun, berprofesi pedagang, warga Kampung Mampir Timur, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil diringkus pada Jumat 17 Maret 2017 sekitar pukul 13:30, di daerah pegunungan tempat persembunyian pelaku Kampung Gandoang, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan, penangkapan pelaku AP oleh Sat Reskrim Poldek Setu dibantu Satreskrim Polrestro Bekasi.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah ditemukannya mayat DN yang mengambang di Kali Cisaat,” ungkap Kombes Asep dalam keterangan persnya di Mapolrestro Bekasi, Senin 27 Maret 2017.
Menurut Kapolrestro, modus pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku AP untuk menguasai harta benda korban yang baru membeli sepeda motor dengan mengajak korban bertemu dan menobrol selama 30 menit.
Dengan maksud meminjam sepeda motor korban untuk digadaikan, pelaku menelepon korban yang baru pulang kerja pada Selasa 28 Februari 2017, sekira pukul 20:00, keduanya sepakat bertemu di Jembatan Bondol Kampung Cikarang Jati, RT10/03, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku bermaksud meminjam sepeda motor korban untuk digadaikan karena kepepet utang, namun korban tidak mau memberikannya. Akibatnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Hingga pelaku langsung emosi mendorong dan membenturkan wajah dan kepala belakang korban ke tembok jembatan hingga korban diduga pingsan,” kata Kombes Asep yang didampingi Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito dan Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, juga tampak hadir Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Indon Sitorus dan Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman.
Kemudian, korban DN yang merupakan karyawati PT GS itu tinggal bersama Bibi nya di Kampung Kubang, Desa Jati Sari, Cileungsi Kabupaten Bogor, sejak malam itu tidak pernah lagi pulang karena pelaku membuang mayat ke Kali Bondol dilokasi kejadia.
“Sebelum pelaku menghanyutkan korban tidak berdaya, lalu diangkat oleh pelaku kearah tanah sawah dan karena pelaku takut melihat wajah korban kemudian kepala korban ditutupinya dengan menggunakan kaos yang dikenakan korban dan mengambil barang-barang korban dengan melepas kalung, handphone dan tas milik korban,” katanya.
Sebelum korban dihanyutkan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang warna biru panjang 1 meter yang sudah disiapkan sebelum bertemu korban.
“Kemudian pelaku membuka celana hingga lutut dan merobek celana dalam milik korban dengan maksud pelaku agar menciptakan image bahwa pelakunya bukan teman dekat korban selanjutnya pelaku menghanyutkan korban ke kali alamat tempat kejadian lalu pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dengan membawa barang-barang milik korban,” terangnya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa seperti, 2 tali tambang warna biru yang disipakan pelaku, 1 kalung emas putih, 1 Handphone merk Samsung J2 warna putih, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat, 1 handphone merk Maxtron warna putih, 1 handphone merk Advance, 1 pcs kaos warna coklat, 1 pcs celana dalam, 1 pcs celana jeans panjang, 1 jam tangan warna biru.[MIN]