KPK Periksa Wabup Klaten

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 20 Maret 2017.

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memerika delapan orang lainnya juga sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini dalam perkara yang sama.

Gedung KPK.[Dok]
Delapan saksi itu, yakni Pegawai Negeri Sipil Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten Slamet, Anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 Kabupaten Klaten Andy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Klaten Eko Prasetyo, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Klaten Nugroho Setiawan, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari sebagai ajudan Bupati Klaten, dan Sunarso dan Dina dari pihak swasta.

Selain itu, KPK sendiri juga dijadwalkan memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.[ANT/DOD]

Share