Tiga TKA Cina Ditangkap di Kawasan Orange County Lippo Cikarang
TRANSINDONESIA.CO – Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bekasi menangkap tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Cina, di lokasi pembangunan kawasan terpadu Orange County Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu 15 Maret 2017.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Heri Lesmana mengatakan, ketiga pekerja WNA yang diamankan dalam sidak gabungan itu adalah, LB, ZL dan WD.
“Tiga WNA Cina ini diamankan di lokasi pembangunan kawasan Orange County-Lippo Cikarang, mereka langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.Sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Heri Lesmana, Rabu 15 Maret 2017.

Para TKA ini bekerja sebagai pekerja kasar dalam proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County, yang dikerjakan oleh PT Lippo Cikarang Tbk. Ada puluhan WNA lainnya yang menjadi pekerja kasar di proyek pembangunan tersebut. Hingga kini, tim pengawasan dari kantor keimigrasian juga masih melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersebut.
“Semua pemegang KITAS. Lokasi kerjanya masih dalam pemeriksaan dan kami juga masih menunggu dokumen asli dari sponsornya. Kemungkinan, mereka bekerja tidak sesuai lokasi yang diatur,” ujar Heri. WNA yang terbukti tidak mempunyai kelengkapan dokumen akan segera dideportasi.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan, ketiga WNA yang diamankan ini sudah bekerja di proyek pembangunan kawasan Orange County selama sebulan. Mereka bersama 30 WNA asal Cina lainnya.
“Hasil pemeriksaan sementara ketiganya mempunyai dokumen lengkap, namun KITAS dan paspor sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2015, lalu,” kata Ahmad. Selain masa berlaku KITAS dan paspor yang sudah habis, lanjut Ahmad, ketiganya tidak dapat menunjukkan surat penempatan kerja sebagai tenaga kerja kasar di wilayah Kabupaten Bekasi.[ROL]