Polda Jabar Tangkap Komplotan Penipuan Undian BRI
TRANSINDONESIA.CO – 10 anggota komplotan penipuan dengan modus undian berhadiah BRI ditangkap jajaran Unit Cyber Crime Krimsus Polda Jawa Barat, yang sudah beraksi lebih dari dua tahun.
Mereka ditangkap di di Perumahan Colmas Permai Blok D 4 No 15 Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Maret 2017 lalu.
Komplotan asal Palembang yang sering berpindah-pindah tempat ini memanfaatkan teknologi informasi berupa website dan pesan singkat (SMS) dan broadcast massal dalam dalam menjalankan aksinya.
“Modusnya mereka memaksukan situs resmi PT Bank BRI Tbk. Salah satunya adalah situs http://undian-bankbri-id,blogspot.co.id,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus keada para wartawan, kemaren.
Dalam aksinya, ke-10 pelaku yaitu DI (18 tahun), ED (19), Heng (19), LF (22) Ron (18), Nel (18), AS(30), Her (15), Zae (21), dan Fer (32), ke semuanya asal Palembang, beraksi dengan membuat website dan mengrim pesan singkat atau SMS dan broadcast dengan mengatasnamakan Undian Berhadiah Bank BRI di wilayah Jawa Barat.
Seetlah korban terpedaya dan menelpon pelaku, komplotan ini pun beraksi dengan memandu korban agar mengirimkan sejumlah uang dengan dalih untuk pajak dan administrasi agar hasil undian bisa diambil. “Kami mendapatkan laporan dari pihak Bank BRI yang merasa dirugikan oleh aksi komplotan ini,” ujar dia.
Berdasarkan laporan tersebeut, Unit Cyber Crime melakukan lenyelidikan dan diketahui keberadaan komplotan ini ada di wilayah Bogor. Saat digerebeg polisi, para pelaku tengah berada di dalam rumah yang disewanya tersebut.
Tanpa kesulitan, polisi langsung meringkus mereka dengan sejumlah barang bukti akat dan hasil kejahatan. Barang bukti tsebut antara lain 18 buah HO, beberapa buku tabungan dan kartu ATM berbagai bank, tujuh unit laptop, puluhan dongle SiM card, ratusan artu oerdana berbagai operator seluker.
“Mereka dijerat dengan Pasal 35 dan 36 jo Pasal 51 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tutur Yusri.[ROL/DIN]