Kemenag Sertakan Sidik Jari dan Foto Calon Jamaah Haji

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) kembali melakukan inovasi perbaikan layanan ibadah haji. Guna memperkuat tata kelola data dan validitas identitas jamaah, Ditjen PHU menerapkan mekanisme pengambilan sidik jari dan foto pada setiap calon jamaah haji yang mendaftar.

Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Aliya Fitra mengatakan terdapat dua hal baru yang diterapkan dalam prosedur atau mekanisme ini. Pertama, pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari. Kedua, jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji, dapat melakukan pendaftaran kembali 10 tahun pasca ibadah hajinya yang terakhir.

“Pemberlakuan dua ketentuan ini dalam rangka penguatan data dan validitas identitas calon jamaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jamaah yang sudah pernah haji,” tutur Noer seperti diberitakan laman resmi Kemenag, Senin 13 Maret 2017.

Haji Mabrur
Trans Global

Selain hal tersebut, pemberlakukan sistem dan prosedur tadi, menurut Noer, juga untuk mengantisipasi antrean calon jamaah haji yang kian memanjang. Dengan adanya data pokok berupa sidik jari dan foto, Kemenag akan lebih mudah mengidentifikasi calon jamaah haji. Dalam konteks ini, apakah yang bersangkutan betul-betul belum pernah menunaikan ibadah haji atau justru sebaliknya.

“Keberadaan sidik jari akan menjadi salah satu kunci filter pendaftaran, selain data dukung lainnya berupa nama, nama orang tua, dan alamat calon jamaah,” kata Noer menjelaskan.

Guna menopang pemberlakuan sistem dan mekanisme tersebut, Kemenag telah menyediakan alat pemindai sidik jari serta kamera di setiap kantor Kemenag di tingkat kota maupun kabupaten. Menurut Noer, saat ini sudah 80 persen kantor Kemenag di kabupaten dan kota memiliki kedua perangkat tersebut. Ia menargetkan pada 31 Maret mendatang seluruh kantor Kemenag akan memiliki perangkat tersebut.

Seperti diketahui, antrean jamaah haji Indonesia rata-rata mencapai 17 tahun. Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi daerah dengan rentang antrean terpanjang, yakni mencapai 43 tahun.[ROL]

Share