PRT Rekayasa Perampokan di Rumah Majikan

TRANSINDONESIA.CO – Pembantu rumah tangga (PRT), Safitri, 30 tahun, merekyasa perampokan rumah majikannya Irsyad Iskandar, 31 tahun, di Komplek Arhat, RT 4, RW 4, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, ditangkap Selasa 7 Maret 2017.

PRT tersebut mencuri uang majikannya sebesar Rp 5 juta dari lemari kamar, dan untuk menutupinya Safitri merancang sebuah perampokan disertai penyekapan fiktif.

Dengan modus menjaga dua anak majikannya yang masih balita di rumah itu dan tengah tertidur, Selasa pagi, mengikat dirinya sendiri dengan tali plastik di kedua tangan, serta menyumpal mulutnya dengan kain.

Ilustrasi

Kemudian menggedor-gedor pintu rumah dari dalam, sehingga menarik perhatian tetangganya yang melintas di depan rumah majikannya yang sangat dekat dengan jalan di depan rumah.

Sehingga, tetangga menemukan Safitri dalam kondisi tangan terikat dan mulut tersumpal kain di dalam rumah. Para tetangga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sawangan.

Kapolsek Sawangan, Kompol Sutarjo menuturkan setelah menerima laporan tetangga korban, ia bersama jajarannya dan Kanit Reskrim Polsek Sawangan, AKP Darminto langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Saat olah TKP dan meminta keterangan saksi termasuk sang pembantu rumah tangga, cukup banyak kejanggalan yang kami rasakan dan kami lihat,” kata Kompol Sutarjo, Jumat 10 Maret 2017.

Bahkan, lokasi perampokan yang masih sangat rapih membuat kecurigaan bahwa perampolan ini adalah rekayasa makin menguat.

“Kami meminta pembantu rumah tangga yang mengaku disekap untuk menunjukan lokasi perampok mengambil uang atau barang berharga majikannya. Tetapi, lemari pakaian yang ditunjuk masih sangat rapih,” kata Kapolsek.

Bahkan, setelah diinterogasi beberapa kali, banyak keterangan Safitri yang beberapa kali berubah.

Melalui pendekatan khusus, kata Sutarjo, Safitri akhirnya terpojok dan mengakui bahwa dialah yang sudah mencuri uang Rp 5 juta milik majikannya dari lemari pakaian di dalam kamar.

“Dia mengaku, uang sudah diambilbya dari lemari kamar sehari sebelumnya. Sebelum majikan sadar uang hilang, Safitri merancang dan merekayasa perampokan palsu atau berpura-pura sudah dirampok,” katanya.

Safitri kemudian langsung diamankan petugas ke Polsek Sawangan.

Menurut Sutarjo, kepada penyidik Safitri juga mengaku bahwarekayasa perampokan fiktif yang dibuatnya terinspirasi dari tayangan televisi.

“Uang katanya sudah dipakai sebagian untuk membayar hutang. Ia mengaku terinspirasi tayangan televisi untuk merancang perampokan palsu ini” katanya.[BEN]

Share