Dua wisatawan (duduk dilantai) ditangkap saat mabuk ganja gorila.[IST]
TRANSINDONESIA.CO – Dua wisatawan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan (KSS), Kepulauan Seribu, berinisial RR, 27 tahun dan RA, 25 tahun, ditangkap petugas Polres Kepulauan Seribu. Keduanya ditangkap di Dermaga Pulau Tidung, Kamis 2 Maret 2017.
Kedua wisatawan berasal dari Pondok Aren, Tanggerang Selatan (Tangsel) ini kedapatan membawa narkotika jenis ganja Gorilla.
“Kedua pelaku, RR dan RA memang terbukti membawa empat linting narkotika jenis ganja gorilla dan ganja biasa,” kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Boy Rando, Jumat 3 Maret 2017.
Menurut Kapolres, keduanya menyimpannya di kantung celana dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Ketika mendapatkan laporan tersebut anggota disiagakan tepat di Dermaga Pulau Tidung. “Tiba kapal tersebut di Dermaga Pulau Tidung, kami pun langsung ke dermaga dan menggeledah satu persatu para penumpang kapal,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, melalui laporan serta sesuai dengan ciri-ciri para pelaku anggota langsung menggeledah pria berinisial RR serta RA di lokasi. Saat digeledah oleh para anggota kepolisian, ditemukannya empat linting daun ganjakering, serta satu klip kecil berisikan tembakau atau ganja jenis Gorilla.
“RR saat itu, kedapatan membawa daun kering di saku celana belakangnya. Sementara RA, kedapatan di dalam sepatunya tersebut sebuah bungkus rokok warna putih yang isi di dalamnya sebanyak empat linting ganja, serta satu klip plastik kecil berisi tembakau Gorilla,” papar Kapolres.
Penangkapan pun dilakukan, serta keduanya langsung dibawa ke Polsek KSS. Keterangan dari kedua pelaku ini saat dimintai keterangan, kata Kapolres, terbilang masih sulit lantaran keduanya masih dalam kondisi mabuk ganja gorilla.
“Keduanya saat dimintakan keterangannya itu masih ngelantur ya. Sebab, kondisi keduanya masih “Nge-Fly” atau mabuk ganja. Keduanya ternyata sempat konsumsi ganja tersebut saat dalam perjalanan menuju Pulau Tidung. Namun kasus ini tetap kami kembangkan ya agar ini sebagai efek jera kepada wisatawan, yang coba-coba melanggar hukum,” ujarnya.[BEN/ISH]







