Wartawan Dianiaya dan Diancam Dibunuh Didepan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

TRANSINDONESIA.CO – Penganiayaan wartawan kembali terulang. Kali ini dialami Persaoran Situros, wartawan media online dikonews7.com dianiaya dan diancam akan dibunuh.

Ironisnya, penganiayaan dan ancaman akan dibunuh berlangsung didepan penegak hukum AKP Dedi Kurniawan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, pada Senin 13 Februari 2017 siang.

Akibat pengnaiayaan  itu, korban mengalami luka bagian tenggorokan dan sempat mendapat perawatan di RS Komang TNI Angkatan Laut, Jalan Bengkalis Belawan, dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan: STTLP/53/II/2017/SPK.

Selianmelaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, korban juga melapor ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).

Persaoran Situros, wartawan media online dikonews7.com dianiaya dan diancam dibunuh didepan seorang perwira di Polres Pelabuhan Belawan.[BES]
Ketua Umum DPP IWO (Ikatan Wartawan Online), Khresna Budhi Chandra, bersuara keras mendesak polisi segera menahan pelaku berinisial SED yang menganiaya wartawan online Belawan itu. Pelaku telah menghalang-halangi, dan mengancam akan membunuh korban saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Tindakan penganiayaan dialami korban Parsaoran Sitorus, selain melanggar  hukum pidana, juga mencederai korban. Apalagi kejadian tersebut di ruang terbuka tepatnya di Polres Belawan, dimana pelaku sengaja menghalangi-halangi tugas jurnalistik. Ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya Khresna di Medan, Sabtu 25 Februari 2017.

Sedangkan kuasa hukum korban Thomas Pakpahan,SH, mengatakan apa yang dialami korban telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut.

“Dua kasus dilaporkan, untuk penganiayaan ke Polres Belawan. Sedangkan soal penghinaan media, dan menghalang-halangi tugas jurnalistik dilaporkan ke Polda Sumut,” ungkap Pakpahan.

Pakpahan mendesak Polisi segera memproses hukum kasus dengan transparan agar korban mendapatkan hak keadilan dan terduga pelaku tidak lolos dari jerat hukum.  “Kita mendesak pengaduan ini diproses, agar korban mendapatkan hak keadilan,” katanya.

Sementara, korban mengatakan penganiayaan berawal ketika ia hendak meliput tangkapan narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Tetapi pelaku menghalang-halangi hingga akhirnya terjadi adu mulut dan tiba-tiba pelaku melakukan penarikan hingga tubuhnya sempoyongan.

“Saya mau masuk ke ruang Sat Narkoba, tapi dihalanginya. Terus pakaian kerja saya ditarik sampai robek,” tukasnya.

Dua hari kemudian, pada Senin 13 Februari 2017 korban yang menjalankan tugasnya melakukan peliputan di Polres Pelabuahan Belawan dan mendapati SED di tempat yang sama berdampinggan dengan Kasat Narkoba, AKP Dedi Kurniawan.

“Pelaku langsung mendatangi saya dengan mencari keributan. Selanjutnya leher saya dicekik, dan pelaku mengancam akan membunuh saya. Kau wartawan abal-abal, saya yang mengatur wartawan di sini (Polres Belawan) apa bisa meliput atau tidak,” kata pelaku di depan  Kasat Narkoba Polres Belawan.

Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari yang mengakui terjadinya penganiayaan terhadap wartawan itu justru khawatir proses hukum menemui jalan buntu.  Dengan alansan sulit untuk menghadirkan saksi.

“Proses penyidikan kasus ini harus mempunyai saksi. Apakah pelapor atau korban bisa menghadirkan saksi kejadian itu,” katanya.

Diakuinya, saat penganiayaan oleh SED ada beberapa orang yang menyaksikan kejadiannya, termasuk AKP Dedi Kurniawan. “Waktu kejadian, Kasat Narkoba ada di lokasi. Hanya masalahnya apakah AKP Dedi mau jadi saksi dalam kasus ini,” ujarnya.

Seyogyanya, sebagai aparat penegak hukum tidak ada alasan AKP Dedi Kurniawan tidak bersedia menjadi saksi. Sebagai anggota Polri Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu harus memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana yang diketauhi dan lihat dalam peristiwa tersebut. Sedangkan masyarakat saja, kerap diminta menjadi saksi, apalagi penegak hukum harus bersedia.[BES]

Share