Pengedar dan barang bukti tembakau gorila yang disita polisi.[IST]
TRANSINDONESIA.CO – Kebenaran itu seperti energi yang mempunyai sifat kekekalan. Walau acap disamarkan, kebenaran selalu memenangkan jalan sejarah. Itu hukum besi yang tak bisa disandiwarakan, termasuk dalam pembuatan hukum.
Baru saja Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri No.2 Tahun 2017 yang memasukkan Tembakau Gorilla (sebut saja TG) sebagai jenis baru narkotika. Implikasinya, sesuai asas legalitas yang dikenal dalam Pasal 1 KUHP dan tiori hukum pidana, maka penggunaan TG bisa dikenakan sanksi pidana.
Selama ini, alasan membolehkan konsumsi, jual beli bahkan iklan rokok beranjak dari argumentasi reyot dan buruk bahwa rokok adalah produk legal. Dianggap sama saja seperti buah jeruk ataupun air akua botolan.
Padahal jika argumentasi itu terus dipakai akan berhadapan dengan fakta bahwa tidak semua produk legal boleh diiklankan, atau mengapa pula dipaksakan mempunyai Undang-undang tersendiri seperti hal tembakau dengan RUU Pertembakauan.
![Pengedar dan barang bukti tembakau gorila yang disita polisi.[IST]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2017/01/Tembakau-Gorila.jpg)
Dengan masuknya TG dalam daftar Narkotika baru versi Permenkes No.2/2017 maka argumentasi reyot dan buruk bahwa rokok itu produk legal yang acap diandalkan industri tembakau, kini sudah ambruk seambruk-ambruknya. “Kedai argumentasi” rokok adalah produk legal sudah bangkrut. Karena itu, kalaupun RUU Pertembakauan masih diusung DPR sebagai hak inisiatif, maka Pemerintah mestinya pada hari pertama sudah menolak pembahasannya.
Persis seperti sikap tegas Meneri Kesehatan era SBY Nafsiah Mboi yang menolak RUU itu. Apalagi dengan Permenkes No.2/2017 bahwa TG sebagai jenis baru narkotika, maka Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan Nila A.Muluk, logis jika mempunyai sikap yang serupa, yakni tolak RUU Pertembakauan. Publik pengendalian tembakau mendukung sikap Menkes tolak pembahasan RUU Pertembakauan.
Sangat ironis dan menistakan akal sehat jika masih saja menganggap valid mengajukan RUU Pertembakauan. Malah terus menerus dan maju tak gentar mengusung RUU Pertembakauan.
Kalau anggota Dewan di Senayan setuju dengan status penyalahgunaan narkotika sebagai kejahatan luar biasa yang peredarannya bersifat sindikasi transnasional, maka aksi pemberantasannya tak bisa biasa-biasa tetapi tindakan luar biasa pula. Termasuk dalam hal pembuatan regulasi.
Lantas, jika TG itu termasuk jenis yang dilarang maka secara mutatis mutandis tak ada alasan hukum membolehkan iklan rokok yang bahan bakunya adalah tembakau.
Pembaca yang bersemangat. Penetapan TG itu sebagai jenis narkotika sebenarnya mengkonfirmasi pendapat ahli kesehatan bahwa konsumsi rokok, khususnya bagi anak dan remaja, adalah pintu masuk berikut yang menganga bagi anak dan remaja untuk segera terjebak narkotika.
Kua juridis, sebenarnya tembakau sebagai zat adiktif sudah dinormakan dalam Pasal 113 ayat 3 UU Kesehatan, yang disempurnakan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpendapat ayat dalam UU Kesehatan yang menormakan tembakau sebagai zat adiktif adalah konstitusional. Sehingga kadar konstitusionalitas norma tembakau zat adiktif tidak terbantahkan lagi.
Dengan argumentasi itu, yang dilengkapi pula Permenkes No.2/2017 yang memasukkan TG sebagai jenis narkotika baru, maka tak lagi valid mengajukan RUU Pertembakauan. Selanjutnya, tak lagi sahih iklan rokok. Logika sehat apa yang membolehkan rokok yang adiktif dan karsinogentik alias racun bagi kesehatan tubuh itu masih diiklankan? Tersebab itu, pengaturan larangan total iklan rokok, termasuk pula promosi dan pemberian sponsor mesti dikukuhkan dalam RUU Penyiaran. Jangan lagi Badan Legislagi (Baleg) DPR mengutak atiknya. Sebab tugas Baleg cuman melakukan teknis harmonisasi norma, maka tak ada mandat Baleg mengubah politik hukum dan norma larangan iklan, promosi dan sponsor rokok yang sudah final pada pembahasan Komisi 1 DPR.
Sebab kebwnaran tak bisa dibungkam. Dan, kita adalah saksi sejarah betapa “kedai argumentasi” rokok sebagai produk legal yang reyot dan buruk itu, kini sudah jatuh bangkrut. Sudah game over.
[Muhammad Joni – Divisi Hukum dan Advokasi Komas Pengendalian Tembakau, Ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control]






