Sipir Jual Sabu ke Napi Diringkus Polisi Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua orang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Ade Riyadi, 42 tahun, dan Irham Setiasalam, 27 tahun, diringkus karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada narapidana.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka pada Desember 2016 bermula dari informasi petugas, dimana di Lapas Kelas III Bekasi terdapat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dikatakannya, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku yaitu Ade Riyadi. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba membututinya hingga sampai ke rumahnya di daerah Cilampayan Pasir, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di sana, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Narkotika jenis sabu.[Ist]
Narkotika jenis sabu.[Ist]
“Setelah kami lakukan penyelidikan barulah keduanya digerebek. Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu seberat 2,28 gram,” kata Kombes Asep, kemaren.

Dari interogasi lanjut Kombes Asep, barang haram tersebut didapat tersangka dari rekannya sesama sipir berinisial IS. Karena itu, petugas bergegas melakukan penangkapan terhadap Irham di rumahnya. “Tersangka IR sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram, tapi berhasil digagalkan petugas,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, barang haram tersebut untuk dipasok ke dalam Lapas Kelas III Bekasi. Di dalam Lapas, terdapat sejumlah warga binaan yang sering mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka sudah setahun menjalankan aksinya, satu paket dijual tersangka senilai Rp 2,5 juta. Masih kita kengembangkan untuk menangkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka,” ungkap Kombes Asep.[BEN]

Share