Imigrasi Banjarmasin Deportasi WNA Cina
TRANSINDONESIA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendeportasi satu warga negara asing asal Cina karena menyalahi izin tinggal. WNA tersebut bekerja namun hanya dengan memiliki visa kunjungan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Kota Banjarbaru, Senin 9 Januari 2017, mengatakan WNA yang dipulangkan ke negara asalnya karena telah melakukan pelanggaran atas nama Shi Shoujing.
“Warga negara asing bersangkutan dipulangkan, Senin 9 Januari 2017, dengan pesawat melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin,” ujar Imam yang didampingi Kepala Imigrasi Banjarmasin Purwadi.
Ia mengatakan, pemulangan warga negara Cina dikawal dua petugas imigrasi Banjarmasin, Gusti Darmudin dan M Hari Ariansyah yang mengantarkan hingga ke Jakarta.
Selanjutnya dari Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta, Shi kembali menuju Fuzhou Cina dengan Pesawat Xiamen Airlines MF 822 boarding time 15.40 WIB.
“Warga negara Tiongkok tersebut adalah satu dari empat orang WNA yang diamankan jajaran Polresta Banjarmasin. Tiga orang lain tidak ditindak karena hanya tidak melapor,” ungkapnya.
Ditambahkan Purwadi, empat WNA atas nama Liu Fei, Shi Xihu dan Yu Quan dikembalikan kepada penanggung jawab kapal angkut tempat mereka bekerja sehingga tidak dideportasi.
“Ketiganya tidak dideportasi karena pelanggaran yang dilakukan hanya tidak melaporkan menaiki kapal tempatnya bekerja atau tidak memiliki izin tinggal di perairan,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan izin tinggal warga negara Cina itu hingga diketahui salah seorang sudah melakukan pelanggaran.
“Salah seorang diantaranya terbukti melanggar izin tinggal yang seharusnya bekerja tetapi hanya mengantongi izin kunjungan sehingga diberikan sanksi deportasi,” kata Purwadi.
Warga negara asing yang bekerja menjadi tenaga ahli di perairan nusantara bisa mendapat izin sesuai diatur PP Nomor 32/1994 tentang visa, izin masuk dan izin keimigrasian.[ANT/TAN]