BPK Audit Perbedaan Harga Material STNK dan BPKB

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menjadi salah satu alasan Pemerintah menaikan harga pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB).

Pihak Kepolisian mengklaim bahwa BPK menilai harga material yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sekarang sudah tidak relevan dengan harga beli material.

Wakil Ketua BPK Agung Firman mengatakan, pihaknya memang melakukan pemeriksaan terhadap semua sektor pendapatan negara termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pengurusan STNK dan BPKB.

Ilustrasi
Ilustrasi

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan memperlihatkan apakah laporan keuangan yang diberikan wajar atau tidak.

“Kita hanya memberikan opini untuk kewajaran keuangan dari laporan yang diberikan ke BPK. Nah kita tidak akan mencampuri regulasi karena memang tidak dalam posisi tersebut,” kata Agung ketika dihubungi Republika, Kamis 6 Januari 2017.

Namun, untuk perincian nilai perbedaan perihal harga material kertas untuk pembuatan STNK dan BPKB, Agung belum bisa merincinya. Sebab banyak PNBP lain yang juga diurusi oleh BPK sehingga pihaknya tidak bisa menjabarkan secara detil. Meski demikian, kenaikan jasa pengurusan surat bermotor ini bisa saja dilakukan seperti kenaikan harga untuk plat nomor kendaraan yang sebelumnya sudah dilakukan Pemerintah.

Menurut Agung yang juga seorang ekonom, kenaikan harga jasa pelayanan ini bisa memiliki sejumlah alasan. Pemerintah mungkin menggunakan instrumen ini untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas kendaraan bermotor yang terlampau banyak. Pemberlakukan harga PNBP ini bisa menjadi salah satu cara Pemerintah dalam menekan sisi konsumtif masyarakat.

Di sisi lain, pada saat yang sama, bisa saja kebijakan ini dijalankan agar penambahan PNBP nantinya bisa disalurkan untuk kegiatan Pemerintah yang lebih produktif. Apalagi saat ini Pemerintah membutuhkan banyak pemasukan baik dari dalam dan luar negeri untuk melakukan pembangunan infrastruktur.

“Ini bisa jadi instrumen fiskal karena memang untuk kontrol. Saya yakin banyak pertimbangan dari Pemerintah terkait PNBP ini,” ungkap Agung.

Dengan dikenakanan biaya berlebih bagi masyarakat, BPK berharap ada komunikasi yang baik dari Pemerintah kepada masyarakat. Sebab, saat ini persoalan kenaikan PNBP dari pelayanan pengurusan STNK dan BKPB masih menjadi hal yang menakutkan bagi banyak pengguna kendaraan bermotor.[ROL/DOD]

Share