Bangkai KM Zahro Express.[ISH]
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap nakhoda Kapal Motor(KM) Zahro Express, M Nali, 51 tahun, yang terbakar pada Minggu 1 Januari 2017 sehingga menewaskan 23 orang penumpang.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya,” kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.
Kombes Hero mengatakan penyidik kepolisian telah menggelar perkara dua kali guna menetapkan tersangka terhadap M Nali. Penyidik akan terus mengembangkan musibah kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
![Bangkai KM Zahro Express.[ISH]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2017/01/Kapal-Terbakar.jpg)
Sebelumnya, KM Zahro Express tujuan Pulau Tidung Kepulauan Seribu terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara pada Minggu pukul 08.30 WIB. Kapal yang mengangkut ratusan penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Sejauh ini, jumlah penumpang yang meninggal dunia mencapai 23 orang, 194 orang selamat dan beberapa orang lainnya masih dalam pencarian.[BEN/ISH]






