Polisi Cikarang Bekasi Buru Bandar Sabu Kampung Rambutan

TRANSINDONESIA.CO – Kapolsek Cikarang, Polres Metro Bekasi,  Kompol Puji Hardi, mengatakan pihaknya tengah memburu bandar sabu dikawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang menjual narkoba denagn pengedar yang dibekuk di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedung Gede, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 19 Desember 2016 malam.

Pemburuan terhadap Bandar berinisial E itu terungkap setelah polisi berhasil membekuk S (22 tahun).

“S kita bekuk dengan melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli sabu. Saat ini kita lakukan pengejaran terhadap E,” kata Kompol Hardi di Kabupaten Bekasi, Selasa 20 Desember 2016.

         Ilustrasi
Ilustrasi

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu sekira 0,5 gram. “Pelaku dibekuk saat bertransaksi dengan petugas kita yang menyamar sebagai calon pembeli,” katanya.

Penyamaran ini dilakukan berkat informasi warga, pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di dalam angkutan kota. Dari keterangan pelaku lanjut Kompol Hardi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari E dikawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang kemudian dia jual di Bekasi.

“Selama tiga hari kita melakukan penelusaran dan kahirnya kita dapat nomor ponsel pelaku yang kemudian kita pancing untuk bertemu dengan berpura-pura membeli sabu. Akhirnya pelaku menyetuji yang dijanjikan bertemu di Jalan Raya Pantura Kampung Gede. Saat itulah pelaku kita tangkap dan dilakukan peggeledahan yang akhirnya ditemukan sepaket kecil sabu dibungkus uang lembaran Rp2.000 sebagai barang bukti,” terang Kompol Hardi.

Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.[ISH]

Share
Leave a comment