Mantan Kepsek Ini Menang Lawan Ahok di Kasasi

TRANSINDONESIA.CO – Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan Retno Listyarti dalam perkara tata usaha negara melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mantan kepala SMAN 3 Jakarta itu sempat dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Retno kemudian menggugat pemecatannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Retno yang  menang sejak tingkat pertama kembali memenangkan persidangan pada tingkat kasasi. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut yakni Yosran, Irfan Fachruddin, dan Yulius. Lewat situs resmi mahkamahagung.go.id, majelis hakim dalam amar putusannya memutus “Tolak Kasasi”. Putusan tersebut dibuat pada 13 Desember 2016.

Retno Listyarti.[IST]
Retno Listyarti.[IST]
Secara khusus, Retno pun berterima kasih atas putusan tersebut. “Trims atas keadilan ini,”kata Retno lewat akun Twitter-nya @RetnoListyarti, Sabtu 18 Desember 2016. Dia pun menjelaskan, kemenangannya ini merupakan sesuatu yang sempurna. “Kemenangan ini sangat sempurna,di semua tingkatan pengadilan,saya dimenangkan tanpa ada satu hakim pun yg berbeda pendapat/desenting opinion,”kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN memenangkan seluruh gugatan Retno Listyarti dan menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam putusan Nomor 165/G/2015/PTUN JKT, hakim meminta Disdik membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama baik Retno.

Retno dicopot dari jabatannya oleh kepala Disdik DKI yang saat itu dijabat Arie Budiman sebagai kepala sekolah. Alasannya, Retno menghadiri talk show di sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional berlangsung. Retno menghadiri acara diskusi itu dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Alhasil, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok marah dan memerintahkan kepala dinas agar Retno dicopot.[ROL]

Share