TRANSINDONESIA.CO – Ketua DPP PAN Yandri Susanto, membenarkan pemanggilan kadernya Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pemanggilan tersebut terkait dengan pernyataan Eko yang menyebutkan penangkapan teroris di Bekasi dan Solo sebagai pengalihan isu kasus Penodaan agama Basuki T Purnama alias Ahok.
”Benar, suratnya resmi, berkop surat Bareskrim, ditandatangi dan ditujukan kepada Eko untuk dipanggil, dimintai keterangan,” kata Yandri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Namun, Yandri menegaskan, Ketua DPD DKI PAN itu tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut baik di media sosial maupun media massa online. Sehingga, menurutnya, Mabes Polri dinilai terlalu gegabah dan terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR.
Ia menjelaskan, polisi harus mengerti peraturan dan tidak serta merta dan sewenang -wenang menanggil anggota DPR untuk dimintai keterangan. Karena itu, pihaknya kini sedang menelusuri salah satu media online yang menyitir atau menyadur pernyataan Eko.
”Eko tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa kasus bom atau terorisme yang ditangkap oleh Polri itu dalam rangka mengalihkan isu Ahok. Justru kami mengapresiasi Mabes Polri menangani kasus bom itu sebelum diledakan,” ujarnya.[ROL/DOD]