Hatta Taliwang Resmi Menjadi Tahanan Pasal UU ITE

TRANSINDONESIA.CO – Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang yang juga aktivis resmi ditahan Polri, penahanan Hatta dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Pukul 02.00 WIB dini hari tadi telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Menurutnya, penahanan ini merupakan pilihan bagi penyidik karena memandang bahwa tersangka bisa melarikan diri, bisa mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

Hatta Taliwang.[IST]
Hatta Taliwang.[IST]
“Dan tentu ini penilaian ini sangat subjektif berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik. Penyidik dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memproses ini memandang perlu untuk dilakukan penahanan,” tuturnya.

Dalam masa-masa penahanan tersebut lebih mudah dilakukan upaya pemeriksaan-pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan. “Jadi, sekali lagi terhadap tersangka atas nama Hatta Taliwang telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis 8 Desember 2016 dini hari pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta Pusat, terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakan Martinus, penangkapan Hatta Taliwang juga terkait dengan 11 orang yang ditelah ditangkap sebelumnya pada Jumat 2 Desember 2016 dinihari terkait dugaan makar.

“Yang bersangkutan melakukan postingan di media sosial berisi kalimat yang menimbulkan permusuhan terkait SARA. Dalam hal ini penyidik punya kesempatan memeriksa 1×24 jam untuk ditentukan ditahan atau tidak,” katanya.

Terkait barang bukti, Martinus mengatakan telah disita “handphone”, buku, dan dokumen dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Polri juga telah melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat 2 Desember 2016 dinihari.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.

Meski sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.

Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Namun, tiga di antaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.[ISH]

Share
Leave a comment