DPRD Sumut Tak Bertanggung Jawab Atas Ketidak Pastian Wagub
TRANSINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRDSU) dinilai bertanggung jawab atas ketidak pastian jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) apakah dilantik atau dilakukan pemilihan ulang sejak terpilihnya Nur Azizah dalam rapat paripurna 24 Oktober 2016 yang mengacu pada surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda).
“DPRD mesti bertanggung jawab atas semua itu, karena pemilihan wagubsu yang dilakukan kemarin itu sudah melanggar hukum dengan mengindahkan putusan PTUN untuk menunda pemilihan terkait gugatan PKNU sebagai partai pengusung,” ujar ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap kepada Transindonesia.co melalui sambungan telepon, Kamis 1 Desember 2016.
Dikatakannya, ketidak pastian ini berawal dari DPRD yang semena-mena melakukan praipurna pemilihan Wagubsu hanya mengacu surat edaran Dirjen Otda.
“Surat edaran dirjen Otda itu tidak mengikat, kenapa itu jadi acuan DPRD,seharusnya DPRD mentaati putusan PTUN untuk menunda pemilihan, kalau putusan PTUN diikuti tentu kita sudah punya Wagubsu yang sah dimata hukum,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkannya, Presiden tidak mengeluarkan SK untuk melantik wagubsu karena melanggar hukum. Kalau presiden mengeluarkan SK tersebut presiden juga ikut melanggar hukum.
“Kalau Presiden teliti ini pasti tidak dilanjutkan, tentunya akan dilakukan pemilihan ulang sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.[DON]