Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat menerima Nurhajizah Marpaung yang terpilih sebagai Wagub Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera di Medan, 24 Oktober 2016.[IST]
TRANSINDONESIA.CO – Pemilihan ulang Wakil Gubernur Sumatera Utara dinilai jalan terbaik agar tidak ada konflik mengingat pemilihan Wagub Sumut yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRDSU 24 Oktober 2016 yang lalu mutlak bermasalah.
“Pemilihan ulang saya rasa tidak ada masalah dan mungkin itu jalan terbaik, karena pemilihan yang lalu mutlak bermasalah,” ujar pengamat Politik dari Universitas Smatera Utara (USU) Prof DR Badaruddin kepada transindonesia.co melalui sambungan telepon, Senin 28 Nopember 2016.
![DPRD Sumut.[DON]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/03/Sidang-DPRD-Sumut.jpg)
“Kedua belah pihak tidak sabar, termasuk DPRD padahal didalam DPRD suara tidak bulat”,” ungkapnya.
Untuk itu diharapkan Badruddin, yang berkepentingan untuk duduk bersama sehingga tidak ada yang kalah dan menang, agar roda pemerintahan dapat berjalan.
“Duduk bersamalah semua pihak, ini bukan soal siapa kalah dan menang, ini untuk masyarakat sumut dan biar pemerintahan dapat berjalan, gubernur juga bisa nanti membagi tugas ke wagubsu,” tegasnya.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu 18 Oktober 2016 memerintahkan menunda jadwal sidang paripurna pemilihan Wagub Sumut pada 24 Oktber 2016 sampai ada keputusan hukum tetap.
Putusan PTUN Jakarta dalam surat Penetapan No.219/G/2016/PTUN-JKT tersebut ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH,MM yang mengabulkan gugatan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPD Suatera Utara.
Namun pemilihan Cawagub Sumut tetap digelar DPRD Sumut, 24 Oktober, pada rapat paripurna istimewa tanpa mengindahkan PTUN itu dimenangkan Nurhajizah Marpaung calon yang diusung partai Hanura dengan mengantongi 68 suara dari jumlah suara sah 87 suara, mengalahkan Muhammad Idris Lutfi yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).[DON]






