Model Anggita Sari Dijebloskan ke Penjara Karena Simpan 55 Butir Psikotropika
TRANSINDONESIA.CO – Artis dan model Anggita Sari ditangkap di rumahnya di Graha Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 24 November 2016 dini hari, kedapatan memiliki 55 butir psikotropika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, Anggita Sari ditangkap atas dugaan kepemilikan beberapa jenis psikotropika dengan total 55 butir.
AKBP Vivick menjelaskan, ada lima jenis psikotropika yang ditemukan di rumah Anggita, yakni merlopam, valdimex, calmet, alprazolam dan xanax. “Psikotropika itu disimpan di kamar tidurnya dan di dompetnya,” kata AKBP Vivick.
Kepada polisi, Anggita sari mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri dan agar bisa tidur. Orang tua Anggita pun membenarkan anaknya mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk penenang. Namun keluarga tidak bisa menunjukkan rekam medis Anggita dan resep obat tersebut.
Anggita Sari kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. “Saat ini AS sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, ” kata AKBP Vivick.
AKBP Vivick juga mengatakan bahwa keluarga Anggita Sari sudah menjenguk. Mereka mengajukan permohonan rehabilitasi secara resmi. “Pihak keluarga sudah minta assesment rehabilitasi. Hasilnya tergantung dari tim Penyidik untuk assesment-nya,” katanya.[BEN]