Irwasum OTT Periwa Polisi, AKBP B Masih Diperiksa Terkait Rp3 M
TRANSINDONESIA.CO – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Polisi Dwi Priyatno, membenarkan perihal adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait seorang perwira menengah berinisial AKBP B. OTT tersebut dengan tangkapan barang bukti senilai Rp3 miliar.
“Ya benar, saat ini masih dalam pemeriksaan di Bareskrim,” kata Dwi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis 17 Nopember 2016.
Dwi menjelaskan OTT tersebut terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimatan Barat pada tahun 2014 silam. Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai tersangka pada 2015 lalu.
“Ya (terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimatan), masih dalam riksa Bareskrim,” ujar dia. Adapun terkait OTT ini, lanjutnya, dilakukan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Idham Aziz. “Ya, oleh Satgas Polri ketuanya Kadiv Propam,” tegas Dwi.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan polisi masih memeriksa AKBP Brotoseno yang diamankan melalui operasi tangkap tangan kasus pungutan liar.
“Lagi diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), informasinya tangkap tangan di Jakarta,” kata Boy di Jakarta, Kamis 17 Nopember 2016.[ANT/ISH]