BNNP Sukabumi Tangkap IRT Pengedar Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten Sukabumi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DHY, 43 tahun, warga Kelurahan Sundajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Baros. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti antara lain paket sabu kecil dan alat hisapnya yakni bong. Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi narkoba,” kata Kepala BNNK Sukabumi, Deni Yus Danial kepada wartawan Kamis 17 Nopember 2016.

Petugas masih menelusuri sumber narkoba yang diedarkan oleh DHY. Sementara pelaku sendiri telah dibawa ke BNNP Jabar di Bandung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Wanita diborgol.[Ilustrasi]
Wanita diborgol.[Ilustrasi]
Sasaran penjualan narkoba yang dilakukan pelaku rata-rata merupakan kalangan menengah ke bawah. Caranya dengan menjual sabu dalam paket kecil dengan harga yang cukup murah dan terjangkau.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, pelaku diancam hukuman penjara paling rendah empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.[SAP]

Share
Leave a comment