Mabes Polri Pastikan Besok Gelar Perkara Ahok

TRANSINDONESIA.CO –  Mabes Polri memastikan besok Selasa 15 Nopember 2016, melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.

“Besok (Selasa) akan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada pukul 09.00 di Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 Nopember 2016.

Menurutnya, gelar perkara dipercepat sehari dari jadwal sebelumnya, Rabu 16 Nopember 2016, Polri telah mengundang sebanyak 20 saksi ahli hadir. Perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.[IST]
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.[IST]
“Undangan bagi sejumlah pihak untuk hadir sebagai pengawas dalam gelar perkara Ahok sudah dikirimkan sejak Jumat 11 Nopember 2016,” ujarnya.

Menurutnya, pihak yang diundang adalah Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR RI. “Unsur pengawasan dari eksternal diperkuat,” tambahnya.

Sementara dari unsur internal Polri yang akan hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).

Dalam gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing. “Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan,” ujarnya.

Dalam gelar perkara itu nnatinya penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

“Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis 17 Nopember 2016. Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas,” kata Boy.

“Jadi gambaran untuk gelar perkara besok, pertama pembukaan oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono, sebagai pimpinan gelar perkara,” terangnya.

Boy menggambarkan teknis gelar perkara tersebut dimulai pukul 09.00 langsung dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Kemudian, penyidik yang menanggani perkara ini akan memberikan pemaparan terkait kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu.

Dalam pemaparan tersebut, masyarakat yang menyampaikan laporan juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap laporannya. Kemudian dilanjutkan oleh para saksi ahli yang datang yakni saksi ahli agama, saksi ahli pidana, dan saksi ahli bahasa.

“Apa yang dijelaskan akan dicatatkan oleh tim penyidik. Jadi mereka satu-satu diberi kesempatan untuk menjelaskan,” katanya.

Dari pemparan tersebut nantinya disimpulkan untuk merumuskan keputusan seperti apa yang akan diambil penyidik.  “Apakah laporan polisi yang telah diterima oleh Polri, jumlahnya 11 itu layak dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan atau tidak,” ucapnya.[ISH]

Share