Berkeras Hati Membela Penista Agama, Tanya Kenapa?
TRANSINDONESI.CO – 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Itulah waktunya dan di sanalah Ahok menista Islam. Kenapa dia sampai tega melakukannya? Sederhana sekali jawabannya, syahwatnya untuk bisa berkuasa menjadi Gubernur Jakarta 2017-2022 sangatlah tinggi.
Sehingga dia melakukan berbagai cara untuk memenangkannya, bahkan melakukan penistaan atas Agama Islam. Nampaknya hal ini dilakukannya hanya karena dia merasa diserang dan dihambat oleh banyak ulama dengan ayat Al-Quran yakni Al-Maidah: 51.
Sesuatu yang jika ditelusuri lebih jauh sebetulnya adalah bukan penafsiran ala Ahok yang pertama. Artinya dia memang sudah lama berniat keras untuk menggeser hal tersebut dengan berusaha menggiringnya sebagai sesuatu yang bukan merupakan ajaran Islam. Silahkan lihat buku “Merubah Indonesia – The Story of Basuki Tjahaya Purnama” halaman 40.
![Presiden Joko Widodo menyebut ada aktor politik dibalik rusuh Aksi Bela Islam II.[IST]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/11/Jokowi-Nista.jpg)
Salahkah ulama menyampaikan Al-Maidah: 51? Tentu tidak salah karena itu adalah salah satu ayat Al-Quran. Tugas ulama adalah menyampaikan ayat-ayat Al-Quran. Lalu kenapa ulama hanya menyampaikan ayat tersebut? Apakah mereka benci Ahok? Tentu saja tidak demikian. Setiap orang yang merasa para ulama berpolitik dan merasa para ulama hanya menyampaikan Al-Maidah: 51 tak lebih dari orang-orang yang lalai. Mereka lalai menyimak ketika para ulama menyampaikan berbagai ayat Al-Quran di berbagai kesempatan.
Jika seorang muslim atau muslimah rajin mendengarkan pangajian, maka dia akan tahu betul bahwa para ulama berbicara tentang berbagai ayat dan hadits, bukan cuma satu ayat saja. Bahkan kalau sang muslim rajin membaca Al-Quran dan alih bahasanya, maka dia akan tahu ternyata Islam bukan hanya melulu tentang: shalat, zakat, sedekah, puasa, haji/umrah, kurban dan lebaran.
Jadi salah besar jika dikatakan para ulama berpolitik. Ulama hanya menyampaikan bahwa terkait Pilkada Jakarta umat harus berhati-hati agar tak salah dalam melangkah, maka tetaplah mengacu kepada panduan Islam yakni Al-Quran dan Hadits.
Kalau pertanyaannya digeser kepada, lalu kenapa di daerah lain tidak begitu juga sikap ulama? Sebenarnya sikap ulama -bukan sikap politisi atau partai berembel-embel Islam- sama saja, tetap mengacu ke ayat yang sama.
Jadi bukan berarti selain Jakarta boleh tidak demikian. Ini sama seperti sikap ulama tentang memakan babi dan meminum minuman keras, tetap haram sesuai perintah Al-Quran. Bahwa ternyata masih ada kaum muslim yang ngotot meminum minuman keras atau masa bodoh memakan babi, tentu itu hal yang lain lagi.
Tidak bisa ulama disalahkan atas masih dilanggarnya hukum agama oleh umat. Artinya tidak bisa dijadikan pembenaran jika ternyata masih masih ada kaum muslim yang memandang bahwa Al-Maidah: 51 itu bisa diabaikan.
Sebagai penganut agama tentunya tidak pada tempatnya merasa lebih mengerti tentang menafsirkan Al-Quran dan Hadits daripada para pemuka agamanya. Apalagi jika dia non-muslim, sungguh terlarang menafsirkan dan lebih tepat dikatakan telah menista Islam jika dia berlagak lebih paham atas agama yang tidak dianutnya. Itu juga kenapa umat Islam dalam Al-Quran diajarkan untuk senantiasa bersikap “Untukmu agamamu, untukku agamaku.”, sesuai dengan Al-Kafirun: 6.
Sikap ini pula seharusnya yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri Tito Karnavian dan Kabareskrim Ari Dono Sukmanyo, bahwa mereka memiliki dua peran utama dalam hidup mereka.
Pertama sebagai pribadi mereka adalah umat Islam yang dalam kesehariannya haruslah mengacu kepada ajaran Islam dan turut mengingatkan umat Islam agar senantiasa ada di jalan yang lurus. Kedua sebagai pemimpin yang juga punya peran penegakkan hukum, mereka wajib menjaga agar seluruh warga negara patuh hukum dan jangan pernah dengan sengaja melanggar hukum termasuk melakukan tindak pidana dengan menista agama yang ada di Indonesia.
Aparat hukum juga tidak perlu terlalu jauh masuk ke dalam ruang tafsir apakah suatu perilaku itu menista agama atau tidak. Cukup mengacu kepada sikap resmi MUI, atau Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghochu Indonesia (Matakin), untuk dimintakan statusnya, jika agama terkait dipandang sedang dinistakan.
Karena kepolisian bukanlah lembaga tafsir agama, bukan juga lembaga politik, bukan lembaga pengkaji niat baik dan niat buruk, bukan lembaga ahli bahasa dan lembaga lainnya, melainkan lembaga penegak hukum.
Menjadi aneh ketika Polri mulai berbelit-belit melihat kasus pidana yang sudah terang kejadiannya, terang pelakunya, terang saksinya, terang saksi ahlinya, terang barang buktinya dan terang aturan hukumnya. Patut dipertanyakan, apakah Polri sedang bermain-main dengan penegakkan hukum? Atau apakah Polri sedang memiliki kepentingan di luar penegakkan hukum? Apakah Polri memperjuangkan kepentingan pihak-pihak tertentu?
Presiden dan DPR juga tidak bisa berdiam diri dengan menyatakan bahwa mereka tidak boleh dan tidak ingin melakukan intervensi atas wewenang Polri. Justru Presiden dan DPR wajib bertanya dan mempertanyakan kenapa kasus yang terang benderang, bahkan sudah digugat dengan tegas oleh ratusan ribu umat Islam masih berjalan terseok-seok.
Mengapa Polri bekerja begitu lambat? Apakah Polri berencana menunggu terjadi konflik horizontal terlebih dahulu, baru bertindak cepat dan tegas?
Aturan tentang penistaan agama jauh-jauh hari telah dibuat karena disadari betul akan berpotensi merusak kerukunan dan persatuan negara ini. Jadi bukan dibuat agar sekedar kita punya aturan dan tidak perlu ditegakkan ketika pelanggaran terjadi.
Apalagi saat ini banyak provokator dan pemikiran sempit yang menempatkan seolah-olah Umat Islam sedang menggugat Umat Kristen. Padahal yang terjadi adalah Umat Islam menggugat seorang Ahok yang secara pribadi, yang karena syahwatnya atas kekuasaan melakukan penistaan atas Agama Islam.
Kapolri, Kabareskrim, Presiden, Wakil Presiden, Para Wakil Rakyat, harus mengingatkan semua pihak agar tidak memperkeruh keadaan dengan membiarkan berkembang opini tentang Umat Islam versus Umat Kristen. Ini murni Umat Islam versus Ahok pribadi yang menista.
Dan agar tidak ditunggangi agenda politik para oportunis politik, maka Kapolri dan Kabareskrim harus menyegerakan penuntasan kasus ini. Tidak penting bagi Polri apa sikap partai PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem atas calon mereka dalam Pilkada Jakarta.
Sebaliknya Polri harusnya menegaskan kepada keempat partai ini bahwa ini murni pelanggaran pidana dan para partai wajib tidak boleh mencampuri wewenang hukum yang ada pada Polri.
Kapolri Tito Karnavian harus menegaskan bahwa dia tidak tersandera sama sekali dengan agenda partai politik dalam pilkada, tidak juga dibawah tekanan siapapun untuk tidak menegakkan hukum.
Dengan mengedepankan kecepatan proses dan profesionalisme, apalagi MUI sudah menyatakan dengan tegas bahwa ini penistaan, maka Kapolri bisa menunjukkan bahwa Polri memang penegak hukum yang adil dan layak dipercaya oleh rakyat. Pantasnya Kapolri bertindak sigap semata karena menyadari betul telah terjadi penistaan, bukan karena ada aksi massa yang berulang dan bukan juga karena persentase tinggi yang senada dari hasil lembaga survei tentang kasus ini.
Sebaliknya jika penista agama dibiarkan berlarut-larut berkeliaran bebas, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk karena akan menjadi sesuatu yang berulang yang tentunya membahayakan keutuhan NKRI dan merusak persatuan dalam kehidupan bernegara.
Jangan pernah berkeras hati membela penista agama sepanjang kita masih ingin menjadi Indonesia yang satu. Siapapun pelaku penista agama, apapun jabatan, apapun agamanya, apapun agama yang dinistanya, apapun darah ras atau kesukuannya, wajib dipidanakan. Itulah salah satu cara menjaga keutuhan NKRI, bukan sebaliknya.
Teuku Gandawan [Alumni ITB, Mantan Aktivis Mahasiswa, Pemerhati Politik Nasional]