Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia, Muhammad Joni.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – “Pertemanan di dunia perminyakan tak pernah tulus” yang dituturkan Calouste Gulbenkian dicuplik Anthony Sampson dalam bukunya “The Seeven Sisters”. Diakui Anthony Sampson buku itu ditulis tidak bermaksud menjelaskan semua intrik bisnis minyak. Mungkin bagian terbesar.
Tujuh saudari itu: Shell, BP, Esso (Exxon), Chevron, Mobil, Texaco dan Gulf Oil dimana lima perusahaan terakhir berasal dari AS, mendapat julukan itu ketika membentuk konsorsium untuk menguasai pengelolaan minyak di Iran pada tahun 50an. Dari laman energytoday dan Wikipedia yang mengutip “Financial Times” diperoleh keterangan, sosok Enrico Mattei, petinggi ENI, perusahaan minyak Italia, yang pertama menguak dan mempopulerkannya menyebut dominasi pengelolaan minyak dunia oleh Seven Sisters. Menurut sumber lain, akibat kecelakaan pesawat, Mattei tewas namun merebak rumor teori konspirasi kecelakaan tersebut.
Jukukan The Seven Sister perusahaan migas internasional yang terintegrasi eksplorasi, produksi, transportasi, pengolahan dan pemasaran sejak dulu sudah merambah dunia termasuk Indonesia. Sampai tahun 70-an mereka menguasai 85% pengelolaan minya dunia. Hegemoninya sempat terganggung dengan dibentuknya OPEC. “Kami telah membentuk klub yang sangat eksklusif…Bersama-sama kami menguasai 90 persen ekspor minyak mentah ke pasar-pasar dunia, dan sekarang kami bersatu. Kami telah mengukir sejarah”, kata Perez Alfonso, 1960.
![Muhammad Joni.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/02/Muhammad-Joni-MKI.jpg)
Kini, dalam kondisi dan setting era UU Migas 2001. Terbukti Indonesia yang memiliki PERTAMINA hanya mengusahakan 15-20% produksi migas nasional. PERTAMINA menjadi BUMN biasa, kedudukan hukumnya idemditto dengan perusahaan domestik atauun asing bahkan koperasi yang dinormakan dalam UU Migas 2001.
Berita teranyar PERTAMINA berencana menambah hak kelola lapangan Menzel Lejmat Nord (MLN) Aljazair, yang sebelumnya PERTAMINA sebagai operator memiliki 65% saham MLN, seperti diungkap Vice President Corporate Communication PERTAMINA Wianda Pusponegoro.
Dimanakah posisi PERTAMINA dalam UU Migas 2001? Apakah PERTAMINA bisa menjadi menjadi NOC di negeri sendiri? Kalau mengakui Hak Menguasa Negara (HMN) versi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan doktrin “permanent sovereignity over natural recources” yang dihasilkan Majelis Umum PBB, mestinya perusahaan Negara menguasai economic rights produksi migas nasional. Apakah Negara menghargai perusahaan migas nasional? Mengapa belum menjadikan PERTAMINA sebagai NOC dalam status BUMN khsusus?
Berbeda dengan kiprah negara-negara luar, pemerintahnya justru mendukung ekspansi NOC untuk memenuhi ketahanan energi. Sangat beralasan jika PERTAMINA diberi posisi utama dalam industri migas untuk menghasilkan energi guna menyokong ketahanan energi bangsa. Sebagai NOC, PERTAMINA kembali leluasa ke segala lini industri usaha Migas demi sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Tentu saja Pertamina terus membenahi korporasi dengan tata kelola perusahaan Migas klas dunia.
Nasib PERTAMINA tidak seperti Petronas atau NOC negara lainnya. Dari 15 perusahaan migas terbesar di dunia (berdasarkan cadangan, produksi, kapasitas kilang dan volume penjualannya), sembilan perusahaan berbentuk NOC. Sembilan NOC tersebut antara lain Saudi Aramco, National Iranian Oil Company (NIOC), Petroleos de Venezuela S.A (PDV), China National Petroleum Corporation (CNPC), Pemex, Gazprom, Sonatrach, Kuwait Petroleum Corporation (KPC) dan Petrobras.
Untuk menjadi NOC kaliber dunia, konstitusional jika memfasilitasi PERTAMINA sebagai NOC, bahkan menjadi Asia Energy Champion. Buktikan komitmen Pemerintah dengan memberikan kepada PERTAMINA pengelolaan Blok yang dikelola kontraktor asing yang segera berakhir.
Pemerintah dan DPR mesti didorong sekuatnya agar sepakat mengambil legal policy permanen dalam RUU Migas yang memprioritaskan perusahaan migas nasional atau National Oil Company/NOC mendapat perhatian dan perlakuan khusus sesuai amanat berbagai putusan MK ihwal HMN.
Unbundling
Keberadaan NOC yang tanggguh akan menjadi pilar utama dalam memastikan kedaulatan energi nasional. Keberadaan NOC terkait erat dengan kemampuan dan ketahanan energi sebuah negara.
Langkah mendesak yang diusung PERTAMINA dalam Energy Forum 2015, diantaranya memperbaiki UU No. 20 tahun 2001 yang disebutnya liberal dan inkonstitusional, termasuk menghentikan beleid unbundling industri sekor migas [Pertamina Energy Forum 2015, “Energi Berkelanjutan Untuk Pertumbuhan Indonesia”, hal. 18].
Sebagai pelaku, disadari tantangan yang dihadapi untuk menjadikan PERTAMINA sebagai NOC berskala internasional bukan tanpa alasan juridis konstitusional. UU No. 22 Tahun 2001 telah mereduksi monopoli PERTAMINA dengan meliberalisasi pengusahaan migas dengan memecah (unbundling) struktur organisasi migas yang semula terintegrasi (vertically integrated) menjadi beberapa rantai usaha terpereteli. [Pertamina Energy Forum 2015, “Tantangan dan Harapan Pertamina sebagai Perusahaan Energi Nasional”, hal. 70].
Jika mengacu kepada panca fungsi HMN, maka perlu dikaji serius kehendak dengan berbasis pada panca fungsi HMN dan prinsip “sovereignity of states” dan dokrin “permanent sovereignity over natural recources”, agar perpanjangan WK wajib prioritas kepada Pertamina sebagai NOC.
Dokrin “permanent sovereignity over natural recources” itu merupakan keluaran dari Majelis Umum PBB. Resolusi terpenting yang diterbitkan Majelis Umum PBB dengan nomor 2158 (XXI) ikhwal Kedauatan atas Sumber Daya Alam itu terbit tahun 1966 yang menyerukan negara produsen minyak memperoleh kendali penuh atas urusan operasi, produksi, manajemen, dan pemasaran minyak [Benny Lubiantara, “Ekonomi Migas – Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas”, Grasindo, Jakarta, hal. 3-4].
Merujuk pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya berkaitan Hak Menguasai Negara (HMN) atas Migas dan Sumber Daya Air (SDA), dinyatakan ihwal pengelolaan HMN atas Migas dan SDA diutamakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan dalil itu, pengelolaan Blok Mahakam dan blok-blok lain yang bakal berakhir kontrak, dioprioritaskan kepada Pertamina sebagai BUMN dan NOC.
Menurut data, hingga tahun 2021, ada sekitar 29 kontrak blok migas dengan beberapa international oil company (IOC), misalnya Blok ONWJ, Blok Attaka, Blok Lematang, Blok Mahakam yang berakhir kontra tahun 2017. Blok Buka Seram Non-Bula Block, Blok Pendaopo, Blok Jambi Merang (2019), Blok South Jambi B, Blok Selat Malaka, Blok Brantas, Blok Salawati, Blok Kepala Burung A, Blok Sengkang, Blok Makassar Strait Offshore Area A (2020), Blok Trokan, Blok Buntu Segat, Blok Muriah, Blok Selat Panjang (2021) [Majalah Energia, “Geliat NOC untuk Ketahanan Energi”, hal. 16-17, Edisi September 2013]. Oleh karena itu, dengan semangat konstitusi dan panca fungsi HMN itu, kedaulatan negara atas sumberdaya energi mengatasi rezim hukum kontrak berbasis pacta sunt seranda.
Mengutip Juajir Sumardi, berdasarkan hukum internasional dengan prinsip “sovereignity of states” dan adanya dokrin “permanent sovereignity over natural recources”, maka kedaulatan energi suatu Negara tidak dapat dihilangkan dari keberadaan kontrak internasional yang mengatur adanya “stabilization clause” [Juajir Sumardi, “Kedaulatan Energy Nasional Dipandang dari Sisi Hukum Kontrak”, dalam Pertamina Energy Forum 2015, hal. 65-66]. Artinya, demi kepentingan nasional dengan berdasarkan doktrin kedaulatan negara atas sumer daya alam, Pemerintah berkuasa atas perjanjian kontrak migas, bukan takluk kepada asas kebebasan berkontrak semata.
Menjawab pertanyaan paragraf pertama tulisan ini, dengan mengacu kepada landasan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ikhwal HMN dan setarikan nafas dengan doktrin “permanent sovereignity over natural recources” versi Majelis Umum PBB, maka Negara mesti meneguhkan lagi perusahaan migas nasional PERTAMINA sebagai national Oil Company. Aneh, jika kua juridis statusnya disamakan dengan perusahaan lokal, asing dan bahkan koperasi?
Muhammad Joni [Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Advokat/Managing Partner Law Office Joni & Tanamas]






