Korupsi e-KTP: Gamawan Tantang Nazaruddin

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menepis tudingan Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan dirinya ikut menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia justru menantang Nazaruddin untuk membuktikan tudingan tersebut.

“Buktikan saja kalau memang saya terima, makanya dia saya laporkan ke Polda,” kata Gamawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

Hal itu disampaikan Gamawan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama kurang lebih 7 jam dari jam 10.00 WIB hingga pukul 16.33 WIB. Gamawan menyebutkan, dalam pemeriksaan hari ini ia diminta menjelaskan prosedur proyek pengadaan e-KTP tersebut. “Saya diminta menjelaskan tentang prosedur dari awal sampai teknisnya,” kata Gamawan.

Mantan Bendum DPP PD, Muhammad Nazaruddin.(dok)
Mantan Bendum DPP PD, Muhammad Nazaruddin.(dok)

Ia merasa dalam proyek paket pengadaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Bahkan, dalam proyek tersebut juga ia turut melibatkan KPK dan juga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ya saya mengajak KPK, saya juga BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” kata Gamawan.

Nama Gamawan ikut disebut terlibat dalam kasus ini dari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa paralel selama tiga hari berturut-turut terkait kasus ini, Nazaruddin kembali menyebut Gamawan Fauzi sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam korupsi pengadaan paket e-KTP tersebut.

Bahkan, kata Nazaruddin, KPK telah memiliki data terkait pihak-pihak yang diduga terkait hal tersebut. “Yang pasti Mendagrinya (Gamawan) harus tersangka, KPK udah punya datanya semua, termasuk Gamawan terima uang berapa,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin sendiri tidaklah asing dalam kasus ini, mengingat ia sebagai saksi yang membongkar kasus ini pertama kali. KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment