TRANSINDONESIA.CO – Empat pelaku begal sepeda motor diringkus ditempat berbeda dari tiga kasus yang berbeda.
Keempat pelaku begal adalah HR, 33 tahun, BF, 39 tahun, Ded, 32 tahun dan NS, 16 tahun, itu dibekuk aparat Polsek Metro Pesanggrahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan keempat tersangka tersebut diamankan dari tiga kasus yang berbeda.

“Untuk tersangka HR kasus pencurian dengan modus menabrakan sepeda motor kepada korban dan kemudian mengambil barang korban,” kata AKBP Eko, Kamis 27 Oktober 2016.
“Untuk kasus kedua tersangka oleh pelaku FR, modusnya, ia memepet korban, dan kemudian rampas, menjambret barang korban,” ungkapnya. “Untuk kasus ketiga, yakni pencurian sepeda motor, oleh dua pelaku berbeda,” kata AKBP Eko.
AKBP Eko Hadi menambahkan dari keempat tersangka, satu di antaranya pelaku Ded, merupakan residivis kasus maling sepeda motor di Lemdikpol Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Tersangka (Ded) curanmor bersama empat orang lainnya beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan Tangsel,” tutur AKBP Eko.
Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.[BEN]