Dua Pria WN Oman Ditangkap Polisi Sukabumi

TRANSINDONESIA.CO – Dua warga negara asing (WNA) asal Oman ditangkap jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga akan menyebrang ke Pulau Christmas, Australia melalui perairan laut Unjunggenteng, Kabupaten Sukabumi.

“Keduanya kami tangkap saat tengah menunggu sesuatu di sekitar pantai tepatnya di Kampung Ujunggenteng, RT 02/01 Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 19 Oktober 2016 malam,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, Kamis 20 Oktober 2016.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan anggota Satuan Intel Polres Sukabumi yang langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi di mana keduanya beradanya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dua WNA tersebut diketahui bernama Al Farsi Ahmed Abdallah Ali dengan tempat tanggal lahir di Sohari, Oman pada 11 Januari 1981 dan membawa paspor PR2087682 dan Al Fazari Muhammad Abdullah (28) tidak mempunyai paspor.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus penangakapan dua WNA tersebut.

Berdasarkan informasi, salah seorang WNA itu yakni Al Farsi datang ke Indonesia pada 18 Maret 2016 yang dalam dokumen paspornya dengan visa (212) kunjungan 60 hari harusnya pulang ke negaranya 16 Mei 2016, namun sampai saat ini masih berada di Indonesia atau “over stay” selama empat bulan.

“Dua WNA tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” tambah Ngajib.[ANT/IQB]

Share