Penegak Hukum dan Keadilan, Buat Apa?

TRANSINDONESIA.CO – Aparat penegak hukum semestinya juga penegak keadilan. Hukum bisa saja tegak, namun takala tidak ada keadilan buat apa?

Apa yang dimaksud dengan adil? Apakah adil sama dengan membagi sama rata? Keadilan di sini adalah keadilan sosial. Keadian sosial berkaitan dengan hak dan kewajiban, perolehan kesempatan yang sama dalam hidup dan kehidupan atau yang berkaitan dengan kemanusiaan, yaitu ditempat-tempat umum atau tempat pelayanan publik, semua orang memilliki hak dan kewajiban yang sama. Hak mendapatkan pelayanan, perlindungaan atau mendapatkan sesuatu dengan kesempatan yang sama.

Bila ada yang tidak sama (bukan sebagai bentuk diskrimminasi) bagi yang paling lemah sekalipun tetap mendapat kesempatan untuk bisa mendapatkan. Hal yang tidak sama tersebut apabila terkait dengan jasa atau prestasi maupun jabatan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam menegakkan keadilaan, aturan berfungsi ikut mengawasi. Sebagai contoh sederhana aturan bagi pembagi adalah mengambil bagian yang terakhir.

Pembagi sebagai analogi yang berkuasa atau yang berwenang semestinya memikirkan orang lain yang harus dilayanin,bukan sebaliknya mengambil duluan lalu pergi atau justru minta dilayani.[CD15102016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment