Buronan Kejati Ditangkap di Rumah Kontrakan

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meringkus buronannya yang sudah dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa bulan melarikan diri.

“Tersangka berhasil kami ringkus setelah sekian lama melarikan diri. Tersangka sudah lama buron dan pastinya langsung kita tahan,” jelas jaksa penyidiknya Andi Muh Syahrir di Makassar, kemaren.

Tersangka Sofyan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Praktikum Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tahun anggaran 2013 ini diamankan setelah berpindah-pindah.

         Ilustrasi
Ilustrasi

Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Abdul Rasyid Dg Lurang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 1.30 Wita.

Andi Syahrir mengatakan, tersangka Sofyan merupakan mantan bendahara Fakultas Sains dan Teknologi UIN Makassar yang diduga telah menggelapkan semua dana praktikum.

“Tersangka ini selalu berpindah-pindah dan pas dia lagi pulang ke Gowa dan mengontrak di sana, langsung kita lakukan pengintaian sebelum diringkus,” katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan, dalam kasus ini yang bersangkutan diduga memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor serta biaya transportasi. “Namun oleh yang bersangkutan tidak disalurkan,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka sudah menjadi buronan sejak bulan Mei 2015 lalu. Beberapa kali pemanggilan pemeriksaan selalu mangkir dan berpindah-pindah tempat.

“Sudah setahun lebih buron. Sudah dibuntuti sejak bulan Mei itu juga, namun dia selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan pernah ke Palopo,” terangnya.

Tugas Utoto tidak menampik akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut karena proses penyidikan masih terus berjalan, namun khusus untuk tersangka Sofyan diduga sebagai otak pelaku.

“Untuk saat ini baru ada satu tersangka, nanti kita kembangkan lagi dengan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sofyan dijerat pasal 8 dan 9 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar sebelum dilimpah ke Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui, Sofyan diduga telah menggunakan dana kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan dengan memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor.

Peran Sofyan terungkap setelah sejumlah saksi yang berasal dari lembaga kemahasiswaan mengaku tidak pernah menerima utuh dana kemahasiswaan yang disalurkan pihak birokrasi fakultas.

Pencairan dana itu tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas. Belakangan tindakan tersebut diketahui setelah pimpinan fakultas mengecek dana kas di bagian keuangan.

Tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seakan-akan dana sudah sesuai peruntukan. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp200 juta.[ANT/JEI]

Share