HTI Tuntut Penegak Hukum Tangkap Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi menuntut aparat penegak hukum menangkap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dinilai telah menghina Alquran.

“Gubernur DKI Jakarta, dengan seragamnya yang dibiayai rakyat, secara berani telah menghina Alquran. Tangkap Ahok!,” kata salah seorang orator aksi HTI, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Massa HTI itu menuntut aparat penegak hukum untuk segera menangkap ahok karena mengutip surah al-Maidah ayat 51 di Pulau Seribu beberapa waktu lalu dinilai menistakan agama Islam, terus meneriakkan ‘tangkap Ahok’.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.[Ist]
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.[Ist]
Sedangkan permintaan maaf Ahok yang telah dilontarkannya dinilai tidak cukup untuk mengobati rasa sakit yang dihadapi umat Islam. Apalagi, ke depannya dikhawatirkan Ahok akan melakukan hal yang sama lagi.

“Tangkap dan hukum Ahok! Karena secara blak-blakan telah menodai Alquran. Kami menuntut agar ditangkap dan menghukum penghina Alquran, Takbir!,” kata mereka.

Perwakilan anggota HTI dari kalangan pelajar, Khairul Gunawan mengkritik sikap arogan Ahok yang selama ini selalu menyakiti hati masyarakat. Karena itu, massa aksi HTI se-Jabodetabek tersebut mengajak agar bersatu untuk memenjarakan Ahok.

“Kami merasa tersakiti dengan Ahok. Karena itu perlu disampaikan kepada saudara Ahok agar secara jantan dirinya menyerahkan diri kepada penegak hukum, sebagai bentuk permintaan maaf,” kata Khairul.

Menurutnya, saat ini umat Islam tidak boleh tinggal diam dengan pelecehan ayat Alquran yang dilakukan Ahok. Ia bahkan sempat menyuarakan negara khilafah. “Kita tuntut Ahok agar mendapat hukuman dan kedua kita berjuang untuk negara khilafah yang akan menghancurkan orang zalim,” katanya.

Sementara, perwakilan dari tim hukum HTI, Ahmad Khozinuddin mengatakan, secara hukum Ahok sudah dapat ditangkap oleh kepolisian dengan beberapa pasal yang dia sebutkan.

“Seperti pasal 156 ayat a tentang penodaan agama bahwa Ahok dapat ancaman lima tahun karena secara terang-terangan melakukan penodaan terhadap salah satu agama,” katanya.

Ahmad mengatakan, dalam Pasal 1 ayat 1 KUHAP polisi juga diberikan wewenang untuk menangkap Ahok. Karena itu, kata dia, tidak ada alasan lagi polisi untuk membiarkan Ahok.

“Ada alasan kuat untuk menangkap Ahok karena dengan mulut besarnya dikhawatirkan akan menghina umat Islam lagi. Makanya harus ditangkap. Minta maaf aja gak tulus kan. Bukan terhadap penodaannya, tapi kegaduhannya,” ujarnya.[ROL/MET]

Share