Tiga dari Enam PNS Kemenhub Jadi Tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang melakukan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) terhadap enam pelaku, tiga diantaranya dinyatakan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu merupakan seorang PNS yakni, ES, MS, dan AR.

Sedangkan tiga pelaku lainnya masih berstatus saksi karena harus dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

“Tiga tersangka PNS semua, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus saksi, karena harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, apakah mereka bisa dikategorikan gratifikasi atau enggak,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2016.

Presiden Joko Widodo didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat meninjau Kemnhub pasca OTT pejabat Kemenhub pungli.[IST]
Presiden Joko Widodo didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat meninjau Kemnhub pasca OTT pejabat Kemenhub pungli.[IST]
Penangkapan tersebut berawal saat pihaknnya mendapat informasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya, terkait adanya praktek pungli di kementeriannya.

“Kemudian melakukan penyelidikan selama seminggu dan akhirnya bisa menangkap ES di lantai satu, karena menerima uang suap dari perusahaan (PT LUA),” ujarnya.

Trans Global

ES bersama petugas kepolisian digiring ke lantai 12 gedung Kemenhub, sehingga di meja atasan MS (atasan ES) ditemukan uang sebesar Rp68 juta dan beberapa buku rekening dan sejumlah handphone. Akumulasi saldo dalam rekening tersebut sebesar Rp1 miliar.

“Pada saat itu juga Satgas ke lantai enam, di sana kita menangkap juga Abdul Rasyid (AR),” kata Iriawan.

Tersangka ES merupakan Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, sedang tersangka MS merupakan Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Sementar, tersangka AR merupaka penjaga loket lantai enam.

Ketiga tersangka dikenakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b, dan pasal 13 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal 10 tahun,” ujar Iriawan.[BEN/ISH]

Share