
TRANSINDONESIA.CO – Tiga orang wanita pria (Waria) ditangkap warga usai merampok pengendara mobil yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).
Ketiga pelaku Arifah alias Feby, 28 tahun, Dedy alias Lilis, 25 tahun dan Ardiansyah, 22 tahun, nyaris dibakar massa sebelum petugas Polsek Metro Cempaka Putih datang dan mengamankannya.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Supriyadi, mengatakan ketiga Waria ini tergolong bengis dalam melakukan aksinya.
“Korban tak hanya dirampok, namun kepala korban juga dihantam sama batu oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, lantaran kepala harus dijahit sebanyak 18 jahitan,” katanya.
AKP Supriyadi menceritakan, peristiwa nahas yang dialami korban Mul, bermula saat korban melintas di Jalan tersebut dan tiba-tiba dicegat oleh ketiga pelaku. Korban menepi, kemudian salah satu dari mereka masuk ke dalam mobil diikuti oleh dua rekannya. Setelah di dalam mobil, pelaku langsung mencekik leher korban dan mengancam akan membunuh.
“Para pelaku langsung mencekik dan meminta korban tetap melajukan mobilnya mengarah ke Kawasan Kemayoran, para pelaku juga berhasil meraup uang korban yang bernama Mul, 45 tahun, warga Kota Bekasi, senilai Rp4 juta dan dua handphone,” ucapnya.
Merasa cukup menggerus harta korban, pelaku minta turun di tengah jalan. Saat itulah pelaku melukai korban dengan sebuah batu yang dihantamkan ke kepala korban.
“Korban terjerembab ke aspal. Namun, korban yang hampir kehilangan kesadaran ini berupaya berteriak Rampok..rampok,” jelas AKP Supriyadi menirukan.
Teriakan korban terdengar oleh warga yang sedang berada di lokasi. Sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dan tiga pelaku. Sayangnya, para pelaku tak berhasil meloloskan diri.
“Tak hanya jadi bulan-bulanan, ketiga pelaku ini bahkan mau dibakar warga sekitar. Berkat adanya laporan warga dan pihak kami cepat menuju lokasi, ketiga pelaku selamat dari aksi main hakim sendiri dan kami langsung bawa ke kantor Polisi,” ucapnya.
Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Tofiq menambahkan, ketiga waria tersebut diketahui kerap mangkal di Kawasan Prumpung, Jakarta Timur dan di Kawasan Jakarta Utara. Kini, para pria kemayu tersebut diperiksa keterangannya dan dipastikan mendekam di bui.
“Para pelaku ini kami amankan beserta barang bukti. Akan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 Jo 368 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(min)







