Rumah Kamnas Apresiasi RUU Terorisme

TRANSINDONESIA.CO  – Rumah Keamanan Nasional (Kamnas) menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR RI, atas upaya merespon keinginan masyarakat agar UU Pemberantasan Tindak Pidana terorisme segera di sahkan.

“Terorisme adalah kejahatan Trans National Organized Crime (TOC), dapat dikatagorikan sebagai Pelanggaran Berat Hak Azazi Manusia (HAM) dan Crime Againts Humanity, oleh karenanya mendesak adanya payung hukum untuk Pencegahan dan pemberantasannya secara terencana dan berkesinambungan sehingga hak assi manusia dapat dilindungi,” kata Ketua Umum Rumah Kamnas Maksum Zuber dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.

Menurut Maksum, terorisme adalah tindakan yang tidak berprikemanusiaan, keji, brutal dan tidak kenal waktu dan tempat.

Ketua Umum Rumah Kamnas, Maksun Zuber.[SAF]
Ketua Umum Rumah Kamnas, Maksun Zuber.[SAF]
“Kapanpun dan dimanapun teroris mengancaman keselamatan manusia, Korbannya masyarakat sipil yang tidak berdosa. Kami berharap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera menjadi Undang-Undang,” terangnya.

Dikatakannya, sebagaimana judul RUU tersebut (tindak pidana terorisme) maka penanggulangan terorisme haruslah melalui Mekanisme Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) tentu Leading sectornya adalah Polri.

Berdasarkan Keputusan Kapolri No.KEP/30/VI/2003 tgl, 30 Juni 2003 yang merupakan perubahan Kep Kapolri No.Kep/53/X/2002 tgl, 17 Oktober 2002 tentang OTK Mabes Polri, Pasal 32 ayat (4) Poin F, Direktorat “ VI” ( Dit “VI” ) Bareskrim Polri divalidasi menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana serta tugas lain dibidang Terorisme.

Sungguh sangat melegakan kata Maksum dan memberi apresiasi kepada Polri, bahwa Satuan Organisasi Detasemen 88 Anti Teror ( Densus 88 AT)  telah terbentuk di 26 Polda, berdasarkan KEP KAPOLRI NO.KEP/11/III/2005, tertanggal 21 Maret 2005.

Dipertegas dengan Perpres RI No.52/2010 tertanggal 4 agustus 2010 tentang OTK Babes Polri, pasal 23, bahwa Densus 88 AT Polri adalah Unsur Pelaksana Tugas Pokok Penanggulangan Kejahatan Terorisme yang berada dibawah Kapolri dan mempunyai tugas menyelenggarakan Fungsi Intelejen, Pencegahan, Investigasi, Penindakan dan bantuan Operasional serta Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Terorisme.[ISH]

Share
Leave a comment