YLKI: Apoteker Bertanggungjawab Obat Kadaluarsa
TRANSINDONESIA.CO – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara berharap kepada apoteker dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengantisipasi peredaran obat yang telah kadaluarsa.
“Sebab, masih banyak ditemukan obat yang kedaluarsa (expired) atau masa berlakunya telah habis dijual di apotek yang harus secepatnya ditarik dari peredaran,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Minggu 25 September 2016.
Menurutnya, konsumen mau pun masyarakat jangan sampai dibiarkan mengonsumsi obat-obat yang kedaluarsa itu karena jelas sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Diharapkan jangan sampai ada jatuh korban dari masyarakat karena menggunakan obat ilegal tersebut,” kata Abubakar.
Dikatakannya, apoteker harus mengawasi obat palsu dan kedaluarsa, karena hal itu merupakan kewenangan mereka.
Apoteker tidak perlu takut melaporkan obat palsu dan kedaluarsa tersebut kepada petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan penarikan atau pemusnahan.
Hal itu merupakan jalan terbaik yang harus dilakukan agar konsumen tidak sampai terkecoh membeli obat kedaluarsa mau pun palsu yang tidak boleh beredar di masyarakat.
“Apotek yang kedapatan menjual obat kedaluarsa dapat dipidana karena melanggar UU Kesehatan dan juga UU Konsumen,” ucapnya.
Abubakar mengatakan, apoteker juga dapat mencegah obat yang telah diganti tanggal masa kedaluarsanya yang dapat dianggap sebagai penipuan kepada konsumen.
Kemudian, pemilik apotek juga harus bersikap jujur dalam menjual obat-obat yang ada di tokonya, dan segera mengembalikan obat yang telah kedaluarsa kepada pihak produsen.
“Petugas BPOM harus segera turun ke lapangan dan melakukan razia apotek yang menjual obat-obat yang telah expired dan menidak tegas yang melakukan penyimpangan tersebut,” kata Ketua YLKI.[ANT/DON]