Polisi Depok Bekuk Tiga Mahasiswa Pengedar Sabu

TRANSINDONESIA.CO -Tiga mahasiswa dari universitas atau perguruan tinggi di Depok dan Jakarta Selatan, yakni RD, 26 tahun, MB, 22 tahun, dan UR, 24 tahun, dibekuk aparat Polresta Depok dari kosan mereka masing-masing di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat, kemaren.

Dari tangan ketiganya didapati narkotika jenis sabu sebanyak 5,09 gram dan ganja seberat 3,7 gram. Ketiga mahasiswa ini diketahui satu jaringan dalam mengedarkan sabu ke lingkungan kampus mereka atau warga lainnya. Nilai total barang haram yang disita dari mereka itu diperkirakan hingga Rp10 juta rupiah.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis mengatakan dibekuknya tiga mahasiswa pengedar narkotika yang merupakan satu jaringan ini, berawal dari informasi warga yang resah atas aksi mereka.

Ilustrasi
Ilustrasi

Warga mensinyalir ketiganya mengedarkan narkotika di lingkungan sekitar kosan, selain mengedarkan narkoba ke mahasiswa di lingkungan kampus tempat mereka kuliah.

“Mereka kami bekuk setelah petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Saat akan transaksi, mereka kami tangkap satu persatu,” kata Kompol Putu.

Menurut Kompol Putu, ketiga pelaku tercatat sebagai mahasiswa aktif di dua universitas di Depok dan Jakarta Selatan.

“Mereka satu jaringan karena selalu berhubungan dan berkomunikasi aktif saat mengedarkan sabu dan ganja di lingkungan kampus mereka,” kata Kompol Putu.

Ia mengatakan untuk 5,09 gram sabu  yang didapat di kosan mereka, tersimpan dalam 7 bungkus plastik bening dan siap diedarkan. Sementara ganja sebanyak 3,7 gram didapat dalam satu amplop.

“Kami masih dalami siapa penyuplai sabu dan ganja kepada mereka,” kata Kompol Putu.

Menurut Kompol Putu,  dari pengakuan pelaku, setiap satu gram sabu dibeli oleh mereka seharga sekitar Rp1,2 Juta. Sabu lalu dipecah dan dijual mereka ke lingkungan kampus, sehingga bisa menghasilkan sampai Rp2 Juta.

“Keuntungan yang mereka peroleh diakui untuk kehidupan sehari-hari saja, dan kadang untuk biaya kuliah,” kata Kompol Putu.

Kawanan ini, kata Kompol Putu, sudah mengedarkan sabu dan ganja di lingkungan kampus dan warga lainnya, selama sekitar setengah tahun belakangan. “Sementara kami masih terus mendalami jaringan mereka lainnya, serta bandar besar penyuplai narkotika kepada mereka,” kata Kompol Putu.

Ketiga pelaku, tambah Kompol Putu, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.[MIC]

Share