Polisi Depok Bekuk Pembuat dan Pengedar Upal

Uang palsu
Uang palsu

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polresta Depok menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal), berinisial DN (32) dan MP (45) di sebuah rumah di Jl Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam penangkapan DN dan MP, polisi menyita 400 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total nilai Rp200 juta. Tersangka mengaku sudah 4 bulan mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai transaksi Rp90 juta.

“Kelompok ini lihai dalam membuat uang palsu persis dengan uang asli. Kalau hanya dengan kasat mata sulit membedakannya. Dua pelaku sudah kami tangkap yaitu DN dan MP. Ada yang lain masih buron. Bersama tersangka ini ikut didapat uang palsu Rp50 ribu rupiah sebanyak 400 lembar. Sudah ada yang diakui diedarkan sebanyak 90 juta di wilayah Jakarta Selatan dan Timur selama 4 bulan terakhir. Saya imbau supaya masyarakat waspada,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Jumat (13/11/2015).

Dari keterangan pemeriksaan awal, DN dan MP menurut Dwiyono memiliki tempat pembuatan uang palsu di Desa Bligo, Pekalongan, Jawa Tengah. Dari lokasi tersebut polisi menyita barang bukti pembuatan uang palsu.

Dwiyono menyebut kualitas uang palsu yang dibuat komplotan ini sangat bagus sehingga sangat sulit dibedakan secara kasat mata dengan uang asli.

MP diketahui sebagai residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama membuat dan mengedarkan uang palsu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 244 atau pasal 245 KUHP dan pasal 26 ayat (3) junto pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(Sap)

Share
Leave a comment