Walhi: Reklamasi Pulau G Bukan untuk Kepentingan Publik

TRANSINDONESIA.CO – Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yaya Nur Hidayati menegaskan, proyek reklamasi bukan untuk kepentingan publik. Menurutnya, reklamasi ditujukan untuk kepentingan komersial yang jauh dari kepentingan orang banyak.

“Sebab, jika reklamasi dilanjutkan, justru akan menimbulkan dampak besar kepada publik. Salah satunya adalah tersingkirnya nelayan yang tinggal di kawasan Pantai Utara Jakarta untuk mencari nafkah,” jelasnya, kemaren.

Ia melanjutkan, dampak lainnya, reklamasi Pulau G akan meningkatkan potensi banjir yang lebih parah di Jakarta. Hal ini tentu sangat merugikan publik. Apabila terjadi banjir, Yaya meyakini hanya kompleks reklamasi yang akan diselamatkan dan mengabaikan wilayah publik.

Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
Kemudian, lanjutnya, pemerintah justru seharusnya merehabilitasi kawasan pantai yang rusak di seluruh Indonesia. Yaya melihat kawasan pantai di Indonesia sudah mengalami kerusakan yang luar biasa.

“Justru Kemenkomaritim ketika menerjemahkan visi maritim dari Presiden ini harus melakukan rehabilitasi kawasan pesisir, bukan malah menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem di pesisir,” katanya.

Masyarakat pesisir perlu diperkuat. Mereka perlu difasilitasi agar juga merasakan pembangunan. Pemerintah harus menyejahterakan masyarakat pesisir, bukan sebaliknya, memiskinkan dengan proyek yang sebatas menguntungkan pemodal. Pemerintah, tutur Yaya, harus memegang prinsip menyejahterakan masyarakat saat akan mengeluarkan kebijakan.

“Yang harus menjadi pijakan pertama adalah kemaslahatan publik, bukan kepentingan investasi,” tegasnya.[ROL]

Share