TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap sedikitnya 20 orang pengedar dan pengguna obat daftar G zenith atau charnophen.
Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Bronto Budiono, mengatakan ke-20 pengedar dan pengguna obat zenith tersebut ditangkap polisi dalam satu tempat, yakni di Jalan DI Panjaitan Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Mereka kami tangkap pada Selasa, 13 September 2016, dini hari saat berkumpul di rumah pengedar, yakni Acui (58) dan Sutarno (45),” kata Kompol Bronto di Sampit, Selasa 13 September 2016.

Selain dua orang pengedar, yakni Acui dan Sutarno serta 18 orang yang diduga kuat sebagai pemakai, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.163 butir obat daftar G berupa zenith atau charnophen.
Ke-18 orang yang diduga kuat sebagai pemakai tersebut ditangkap polisi karena saat dilakukan penggerebekan mereka sedang antri hendak membeli obat zenith.
“Ketika kami lakukan penggeledahan, dirumah pelaku acui polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain, yakni berupa 232 botol minuman beralkohol jenis arak,” katanya.
Lebih lanjut Bronto mengatakan kedua pelaku Acui dan Sutarno sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan kepada 18 orang yang diduga sebagai pemakai diberikan pembinaan dan kemudian dibebaskan.
“Penangkapan para pelaku dan pemakai ini merupakan salah satu upaya kita dalam menekan terjadinya tindak krinimal diwilayah hukum polres Kotawaringin Timur, sebab penggunaan narkoba dan miras adalah salahsatu pemicu utama terjadinya tindak kejahatan,” terangnya.
Menurut Bronto, usaha berjualan pil zenith dan minuman beralkohol sudah cukup lama dilakoni oleh kedua tersangka, bahkan tersangka Acui yang merupakan bos penjualan barang haram ini sebelumnya sudah pernah ditangkap untuk kasus yang sama.
Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[ANT/TAN]