Sekolah Kenya Bebaskan Wanita Muslim Berjilbab

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Kenya memutuskan bahwa sekolah-sekolah Kristen tidak boleh melarang perempuan Muslim mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam mereka.

Keputusan dijatuhkan terkait kebijakan sebuah sekolah yang dikelola gereja, yang melarang murid perempuan mengenakan jilbab, dengan alasan bahwa perbedaan pakaian bisa memunculkan perselisihan.

Tapi hakim memutuskan bahwa para penyelenggara pendidikan harus merangkul prinsip keberagaman dan non-diskriminasi.

Para siswi beragama Islam di negeri yang 83% Kristen dan 11% Islam, tidak boleh lagi dilarang mengenakan jilbab.[AFP]
Para siswi beragama Islam di negeri yang 83% Kristen dan 11% Islam, tidak boleh lagi dilarang mengenakan jilbab.[AFP]
Sekitar 11% penduduk Kenya adalah Muslim, sementara 83% memeluk agama Kristen. Sebelumnya, sekolah-sekolah negeri sudah membolehkan penggunaan jilbab.

Para siswi di Sekolah Menengah Kiwanjani Day St Paul di Isiolo, dilarang mengenakan jilbab dan celana panjang putih sebagai bagian dari seragam mereka.

Pemerintah daerah menerbitkan peraturan yang menyebut bahwa gadis-gadis Muslim harus diizinkan untuk memakai jilbab, dan Gereja Methodist menggugat peraturan itu di pengadilan. Tapi tiga hakim dalam sidangnya setuju dengan pemerintah setempat.

Hak konstitusional

Para hakim mengatakan bahwa para pelajar “adalah manusia yang menerapkan dan menjalankan undang-undang yang menjamin sepenuhnya hak-hak mereka dan hak itu tidak berkurang hanya karena melewati gerbang sekolah.”

Media lokal melaporkan, pengadilan menyatakan bahwa larangan jilbab merupakan diskriminasi terhadap anak perempuan Muslim, “karena melarang dan menghalangi mereka menjalankan apa yang mereka percayai sebagai perintah agama mereka.”

Kasus ini mungkin akan berdampak pada kaum minoritas lainnya, seperti sekte Kristen, Akorino, yang memakai turban.

Seorang ayah, John Kamau, mengatakan kepada BBC, putusan itu datang terlambat untuk anaknya, yang dikeluarkan dari empat sekolah yang berbeda karena melanggar aturan larangan jilbab.

“(Putusan) hukum itu bagus sekali,” katanya, “tetapi tidak dapat mengembalikan peluang yang terbuang dan waktu yang tersia-siakan karena para kepala sekolah yang mengesampingkan konstitusi Kenya dan mengintimidasi anak-anak kita”.[BBC/FEN]

Share
Leave a comment