Polresta Bekasi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Barang

TRANSINDONESIA.CO – Komlotan pencuri spesialis berbagai barang yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi Polresta Bekasi pada Kamis, 8 September 2016, malam.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial W, 58 tahun, LK, 21 tahun, NP, 19 tahun dan C, 30 tahun kemudian digelandang ke kantor kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Kompol Ardhi Rahanto mengatakan, saat beraksi mereka tak pernah menentukan jenis barang yang dicuri. Mereka akan menggasak barang milik korban yang bisa dijual kembali.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Seperti helm, sembako, sepeda motor, burung, baju, celana dan jenis lainnya. Pokoknya sasaran mereka adalah barang yang mudah dijual kembali,” kata Kompol Ardhi pada Jumat, 9 September 2016.

Kompol Ardhi mengungkapkan, saat beraksi mereka selalu membawa satu unit mobil Toyota Avanza. Mobil tersebut digunakan untuk mencari mangsa dan menyimpan barang curiannya. “Setiap mencuri barang korban dimasukan ke dalam mobil dan mereka langsung kabur,” jelasnya.

Kompol Ardhi mengatakan, mereka ditangkap saat menggasak helm milik warga di Kampung Pasirandu RT 05/03, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru pada Kamis (8/9) lalu. Padahal saat itu helm tersebut tengah berada di sebuah toko dengan keadaan terkunci.

“Jadi mereka membobol pintu toko menggunakan letter L. Setelah itu, mereka pindahkan barang yang ada di toko termasuk helm ke dalam mobil,” katanya.

Saat sedang asyik memindahkan barang itulah, kata Ardhi, petugas memergoki aksinya. Saat kepergok, mereka sempat mengelak. Namun karena gelagatnya mencurigakan, akhirnya mereka mengakui bahwa komplotan pencuri. “Mereka langsung kami amankan ke Polresta Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, mereka telah melancarkan aksinya sejak beberapa bulan yang lalu. Aksi mereka, kata Endang, sangat meresahkan masyarakat. “Kita sudah sering mendapat laporan terkait pencurian seperti ini. Makanya kami giatkan pengerahan personel ke lapangan. Rupanya mereka ditangkap saat beraksi,” jelas AKP Endang.

Kepada penyidik, para tersangka nekat mencuri karena tak memiliki pekerjaan. Selain itu, mereka ingin memperoleh uang dengan cara yang instan. Karena itu, mereka mencuri barang berharga milik korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.[ISH]

Share