Papua Ajukan APBDP Rp17,07 T
TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Papua mengajukan APBD Perubahan 2016 menjadi Rp13,07 triliun dari sebelumnya direncanakan dalam APBD induk sebesar Rp12,43 triliun.
Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah 2016 mengalami kenaikan menjadi Rp1,16 triliun dari sebelumnya Rp1,09 triliun.
“Penerimaan dari dana perimbangan direncanakan pada APBD induk sebesar Rp4,30 triliun mengalami penurunan menjadi Rp3,96 triliun,” ukata Gubernur, kemaren.
Sementara dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp7,03 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp7,95 triliun.
Enembe menjabarkan bahwa perubahan asumsi pendapatan daerah tahun anggaran 2016 berdampak pada belanja daerah. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE/MK.07/2016 tentang pengurangan/pemotongan 10 persen Dana Alokasi Khusus Fisik.
Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang perubahan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016, terjadi pengurangan pendapatan pada dana alokasi khusus dan dana tambahan infrastruktur.
“Penambahan DAK dan Dana Tambahan Infrastruktur tersebut, tidak dapat dianggarkan seluruhnya dalam perubahan RAPBD saat ini karena mengingat sisa waktu pelaksanaan pekerjaan fisik hanya efektif dua bulan,” kata Enembe ketika membacakan pidato dalam Pembukaan Sidan Paripurna DPRP Papua 2016.
Ia menyebut bahwa berdasarkan perimbangan pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka posisi surplus/defisit APBD Tahun Anggaran 2016 berkurang Rp535,18 miliar.
Sedangkan satu-satunya penerimaan pembiayaan daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2016 (SILPA) yang dalam APBD induk dianggarkan Rp470 miliar, mengalami peningkatan pada anggaran perubahan.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Papua tahun anggaran 2015, SILPA menjadi Rp535,18 miliar atau meningkat 13,87 persen yang kemudian untuk menutup defisit,” kata Enembe.
Selain membahas APBD Perubahan 2016, sidang paripurna DPRD juga mengagendakan pembahasan LKPJ Gubernur Papua tahun 2015, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang pelaksanaan APBD 2015, dan rancangan Perda Provinsi dan Perda Khusus non APBD.[Ant/Kum]