Memberantas Korupsi, Mungkinkah?
TRANSINDONESIA.CO – Bisakah memberantas korupsi hanya dengan “menangkapi, mengatakan jangan dan tidak, menunjukkan ancaman dan hukuman?”
Tentu saja tidak. Mengapa? Karena cara-cara itu kuratif mengobati ala balsem, sesaat sembuh hilang angetnya, korupsi lagi.
Bagaimana memberantas korupsi? Memberantas korupsi adalah proses, menggeser perolehan sumber-sumber daya yang tadinya dari korupsi (memeras, terima suap, bermain dengan yang ilegal, penyalah gunaan wewenang, memainkan anggaran) menjadi cara-cara dengan memberdayakan atau menggunakan kompetensi yang dimiliki.
Bagaimana agar kompetensi-kompetnesi ini bisa diaktualisasikan dalam implementasi yang menghasilkan energi atau sumber daya?
Membangun wadah, sehingga pada wadah itulah yang akan menjadi lahan baru perolehan sumber daya dengan cara yang lebih rasional dan mulai waras. Jangan langsung dituding korupsi gaya baru. Namun cara inilah dasar awal menggeser sembuh dari kecanduan korupsi tadi.
Bagaimana mengelola wadah tadi secara profesional? Tentu dikelola oleh ahlinya. Disinilah reinvinting goverment menjadi salah satu solusinya.
Mewirausahakan birokrasi sehingga wadah-wadah ini menampung jasa berbagai kompetensi para birokrat atau anggotanya untuk berkarya.
Wadah ini bisa berupa sekolah, tempat training, model-model aplikasi online sehingga energi yang diperoleh bisa dipertanggung jawabkan, diaudit dan sebagai bagian penggeseran core value dari pendekatan personal menuju pendekatan impersonal (berbasis kompetensi).
Setelah ada pengganti dari cara perolehan sumber daya maka peluang-peluang untuk melakukan korupsi harus semaksimal mungkin diminimalisir. Dan penegakkan hukum yang tegas, berwibawa dilaksanakan sebagaimana semestinya.[CDL07092016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana