Catatan atas 4 Program Strategis Menteri Sofyan Jalil [1]: Dimana Reforma Agraria?
TRANSINDONESIA.CO – Tak lama setelah menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengungkapkan jurusnya dengan 4 (empat) program strategis.
Ikhwal program strategis itu disampaikan di hadapan ratusan pelaku usaha properti dan perbankan setakat berbicara pada helat Indonesia Property & Bank Award (IPBA) 2016. Karena disampaikan dihadapan publik dan diliput media, maka hal itu idemditto substansi kebijakan Pemerintah!
Walaupun tidak mungkin memahami secara sempurna dan otentik apa 4 program strategis Menteri ATR karena disampaikan secara lisan dan hanya mengandalkan sumber media (vide http://bisnis.liputan6.com/read/2583012/ini-4-program-strategis-menteri-atr-sofyan-djalil). Namun, bukan berarti tidak beralasan mengkaji, memberi respon dan bahkan kritisi 4 program strategis Menteri ATR Sofyan Jalil.
Program pertama, akan mempercepat program sertifikasi tanah. Menurut Menteri Sofyan Jalil, baru sekitar 40% lahan bersertifikat di Indonesia. Pihaknya akan membuat program di mana dalam waktu paling lama 10 tahun seluruh data tanah sudah terintegrasi dan kasus sengketa tanah yang kerap terjadi bisa diminimalisasi.
Kedua, menertibkan pengusaha properti terkait pemecahan sertifikat induk. Nantinya pengembang harus memecah sertifikat induk di awal pembangunan, tidak seperti sekarang yang baru dipecah setelah rumah-rumahnya terjual. Sofyan Jalil menyoroti konflik di rumah susun berkaitan management fee, biaya pemeliharaan dan perawatan hingga tata kelola rusun. Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan regulasi sehingga mereka yang tinggal di rusun lebih nyaman.
Ketiga, terkait cadangan lahan (land bank) untuk proyek kepentingan publik termasuk perumahan rakyat. Kementerian ATR/BPN akan membuat aturan jelas terkait land bank sehingga kota-kota bisa dibangun dengan modern dan sesuai rencana tata ruang ke depan.
Keempat, Menteri ATR/BPN melihat perlunya ada regulasi tambahan aturan kepemilikan properti bagi orang asing sehingga bisa berjalan efektif. Dia mengatakan segera membuat surat edaran yang menegaskan bahwa Hak Pakai untuk Orang Asing itu sama derajat dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
Penulis: [Muhammad Joni – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia]